Madina| Wartapoldasu.com – Pengerjaan proyek rabat beton di Desa Simpang Durian Pulau Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut dikerjakan tanpa papan plang informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.
Pantauan Wartapoldasu.com di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek yang semestinya memuat informasi penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Kondisi ini membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas detail proyek rabat beton tersebut, baik dari sisi anggaran maupun spesifikasi teknis, termasuk panjang dan lebar bangunan.
Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui detail ukuran proyek yang sedang dikerjakan.
Ia juga menyebutkan bahwa mereka baru bekerja selama tiga hari, sementara sebelumnya proyek tersebut telah dikerjakan sekitar satu bulan lalu namun sempat mangkrak.
“Yang jelas proyek ini dari Dinas Perkim, tapi kami tidak tahu panjang dan lebarnya berapa meter,” ujar pekerja kepada wartawan.
Padahal, setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sekecil apa pun nilai proyek tersebut.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek diduga kuat sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Bahkan, kuat dugaan proyek ini sengaja dirahasiakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Apalagi, proyek tersebut masih dikerjakan saat telah memasuki awal tahun 2026, sementara seharusnya seluruh kegiatan fisik pemerintah sudah rampung di akhir tahun anggaran.
Sorotan publik juga mengarah pada rekam jejak Dinas Perkim Madina yang dinilai kerap bermasalah.
Salah satunya adalah pembangunan paving block di Kelurahan Panyabungan III pada tahun 2025 yang sempat diprotes dan didemo mahasiswa berulang kali karena diduga bermasalah.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, Wartapoldasu.com menegaskan akan terus memantau dan meliput perkembangan proyek rabat beton tersebut hingga ada penjelasan resmi dari pihak rekanan maupun Dinas Perkim.
Media juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mandailing Natal untuk segera turun ke lokasi, melakukan peninjauan, dan menindaklanjuti proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap juklak dan juknis, maka diminta untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penanggung jawab proyek maupun Dinas Perkim Madina belum berhasil dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi ke kantor Dinas Perkim tidak membuahkan hasil karena Kepala Dinas dan PPK tidak berada di tempat.
Sementara itu, nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk konfirmasi jurnalistik juga tidak aktif, dan diduga memblokir nomor wartawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, tidak dipasangnya papan proyek juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur sanksi pidana dan perdata bagi badan publik yang tidak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat. (Tim)
- Editor : N gulo
