Kota Medan| Wartapoldasu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bermodus uang kebersihan mencuat di Lingkungan 10, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Senin 26/01/26.
Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya kwitansi pembayaran yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 10, (Sgh) kepada warga.
Dalam kwitansi yang beredar, tercantum pungutan uang kebersihan sebesar Rp10.000 dengan tanggal 01 Januari 2026.
Namun pungutan tersebut dipertanyakan legalitasnya karena diduga tidak memiliki dasar hukum maupun peraturan resmi dari kelurahan.
Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan kejelasan pungutan tersebut.
Pasalnya, uang dikutip langsung oleh kepling menggunakan kwitansi sederhana dan tidak disertai penjelasan resmi terkait peruntukan maupun mekanisme pertanggungjawaban dana.
“Kalau memang resmi, seharusnya ada aturan tertulis dan disetorkan ke kas kelurahan.
Ini kami bayar, tapi tidak pernah ada penjelasan,” ujar salah seorang warga Lingkungan 10 yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, warga setempat mengaku resah karena dugaan pungutan tersebut bukan baru terjadi, melainkan diduga telah berlangsung bertahun-tahun sejak 2023 hingga 2025 dengan modus pungutan LPM yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Sei Kera Hulu.
Menurut pengakuan warga kepada awak media Wartapoldasu.com, mekanisme pembayaran pungutan tersebut juga tidak seragam.
“Ada yang bayar Setiap satu kali sebulan dengan nominal Rp10.000, tapi ada juga yang ditarik satu kali setahun Rp120.000. Tidak pernah ada penjelasan resmi, tiba-tiba diminta bayar,” Tutur seorang warga kepada awak media wartapoldasu.com.
Terkait hal tersebut, Awak media wartapoldasu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Sei Kera Hulu.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat lewat via whatsapp pada senin 26/01/26. dengan mempertanyakan apakah Pak lurah telah mengetahui adanya dugaan pungutan uang kebersihan yang dilakukan oleh kepling di Lingkungan 10 Kelurahan Sei kera hulu, serta sejak kapan praktik pungutan tersebut diduga berlangsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Sei Kera Hulu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Warga berharap pihak kelurahan dan kecamatan segera turun tangan untuk menelusuri dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.
Mereka juga meminta agar uang yang telah dipungut dapat dikembalikan apabila terbukti tidak sah.
Apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, warga menyatakan siap membawa persoalan ini ke Inspektorat Kota Medan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
- Editor : N gulo
