Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – Sengketa lahan seluas 42 hektare antara masyarakat pemilik lahan bersertipikat dengan pihak yang diduga penyerobot, yakni Golden Cs, Simarmata, dan Moris, berujung mediasi di Kantor Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sayangnya, pihak yang diduga sebagai penyerobot tidak hadir dalam undangan mediasi tersebut.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal dan dihadiri Forkopimcam, BPN, serta Polres Indragiri Hulu itu bertujuan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah tersebut.
Undangan resmi dikeluarkan dengan Nomor: 155/Und-LBT/2003/XI/2025 kepada para pihak yang berkepentingan.
Menurut keterangan masyarakat pemilik lahan, mereka selalu hadir setiap kali diundang, sementara pihak yang diduga penyerobot tidak pernah hadir.
“Mereka seakan-akan tidak menghargai pemerintahan desa, bahkan terkesan ada pihak yang membekingi perbuatan mereka,” ujar salah seorang warga.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), terjadi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga pemilik lahan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Moris dan Simarmata melalui orang kepercayaannya bernama Supandi alias Pandi.
Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Daniel Okto, S.SE, MH, menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas unsur pidana yang terjadi.
“Masalah lahan itu bukan kewenangan kami, karena masyarakat pemilik sudah memiliki legalitas dari BPN.
Namun, terkait pengeroyokan yang dilaporkan, kami akan kejar pelakunya karena itu tindak pidana. Di wilayah saya tidak ada premanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Lubuk Batu Jaya, Armin S.Ag, meminta BPN agar segera melakukan validasi dan plotting lahan bersertipikat.
> “Sertipikat ini produk negara, jadi segeralah lakukan validasi agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan korban lagi,” ujarnya.
Dari pihak BPN Indragiri Hulu, perwakilan Jalison Sahat Tua Sijabat, ST, menyampaikan bahwa seluruh 21 sertipikat milik masyarakat dinyatakan sah dan terdaftar.
> “Kami telah memberikan surat balasan kepada Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal dan akan segera melakukan validasi serta plotting,” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Zulkarnain, juga turut hadir dan memberikan kesaksian sejarah lahan tersebut.
> “Saya tahu betul tanah ini. Tahun 2003–2004 masih berupa hutan dan kemudian bersertipikat. SKT dan SHM-nya lengkap. Masyarakat sudah sempat menanami lahan itu sebelum dirusak oleh pihak Golden Cs. Saya siap membantu masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir pula Kasat Intel Polres Indragiri Hulu, AKP Beny Adil Saputra, SE, yang mengimbau masyarakat agar tetap sabar menunggu proses BPN dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat pemilik lahan, Erwin Munthe, berharap agar BPN segera menindaklanjuti kasus ini.
> “Masalah ini sudah memakan korban. Kami mohon BPN segera menanggapi, dan kami berterima kasih kepada Forkopimcam, Kapolsek, Camat, dan Kepala Desa atas perhatian mereka,” ujarnya.
Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Suherdi, menutup hasil mediasi dengan menyampaikan bahwa pada 20 November 2025 akan dilakukan pemasangan patok batas lahan.
“Kami akan undang kembali pihak Moris dan Simarmata. Hadir atau tidak, yang penting undangan kami buat.
Soal pidana pengeroyokan, masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Tim)
- Editor: N. Gulo
