Medan| Wartapoldasu.com – Aktivitas penjualan gas elpiji 3 kilogram dalam jumlah besar yang diduga tidak memiliki izin usaha, dikeluhkan warga di Jalan Tangguk Bongkar II No. 40, Kelurahan Tegal Sari II.
Penjualan tersebut disebut-sebut telah melebihi skala eceran dan mengarah ke aktivitas keagenan, dengan jumlah tabung mencapai lebih dari 100 unit., 27/03/26.
Keresahan warga semakin meningkat setelah terjadi insiden kebocoran gas sebanyak dua kali, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Salah seorang warga berinisial “D” mengaku merasa trauma atas kejadian tersebut.
“Saya merasa terganggu dengan aktivitas penjualan gas ini. Sudah dua kali saya melihat langsung kejadian kebocoran gas. Saya memiliki bukti video dan foto saat kejadian, sehingga ini bukan tanpa dasar,” ujar ”D, Kepada awak media wartapoldasu. 
Permasalahan ini telah dimediasi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) Bapak Syahrial Nasution, melalui musyawarah yang digelar pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Kepling menghimbau agar aktivitas penjualan gas elpiji untuk sementara waktu dihentikan, sambil menunggu kelengkapan perizinan serta penyediaan lokasi usaha yang memenuhi standar keamanan bagi lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, pihak penjual berinisial ”Ed, menyatakan akan berupaya menghentikan aktivitas penjualan gas.
Namun demikian, ia memohon waktu untuk menyelesaikan sisa stok gas yang masih tersedia, diperkirakan sekitar 12 tabung lagi.
Terkait perizinan usaha, hingga saat ini pihak penjual belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Warga berharap ada langkah konkret demi menjaga keselamatan bersama. “Jika tidak dihentikan, mohon maaf jika saya akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegas D dalam forum musyawarah.
Hingga berita ini diturunkan, situasi masih dalam pemantauan warga dan aparat lingkungan setempat guna memastikan tidak adanya potensi bahaya lanjutan di kawasan permukiman tersebut.
- Editor : N gulo
