
Simalungun| Wartapoldasu.com – Rumah Sakit PT Prima Medica Nusantara Unit RS Laras yang berada di Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Menerima kunjungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Imelda Manik,MKM. MKS, yang menjabat sebagai Sanitarian Ahli Muda, dan Arjuna Takur Sidahuruk.
Guna melakukan pendampingan dan pengawasan terkait pemberitaan sala satu Media Online tentang limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berserakan disekitar Rumah Sakit sabtu (15/03/2025) pukul 10.00 wib, sampai dengan selesai.
Di dampingi oleh pihak RS PT Prima Medica Nusantara Unit RS Laras Imelda Manik, MKM. MKS, dan Arjuna Takur Sidahuruk meninjau langsung mulai dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tempat Pemilahan Sampah Domestik (TPS), Alat transportasi Limbah B3, tempat penyimpanan limbah B3, Limbah Bola lampu, Limbah Kimia laboratorium, dan Kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan mengambil dokumentasi.
Selanjutnya pihak RS PT Prima Medica Nusantara Unit RS Laras menyerahkan beberapa Dokumen seperti,
1. Bukti laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
2. Hasil pengujian air
3. Hasil pengujian air – limbah domestik
4. Hasil pengujian udara
5. SPK pengangkutan limbah dengan Amindy
6. SPK Tripartit
7. SPK pengangkutan sampah domestik
8. Laporan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
9. UKL – UPL
10. Surat kelayakan oprasional pengelolaan air limbah
11. Rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
12. Manifes limbah
Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
13. Permohonan uji kualitas air limbah domestik, dan hasil uji air limbah domestik.
14. Perjanjian kerja sama dengan pihak ke3 (PT.amindy) dalam hal Pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
15. Perjanjian kerja sama dengan Bidang Kebersihan Kecamatan Bandar Huluan tentang Pengangkutan Sampah.
Adapun hasil dari kunjungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dalam hal melakukan pendampingan dan pengawasan sebagai berikut :
1. Pewadahan sudah kedap dan dibuat plastik kuning
2. Pemilahan sudah sesuai jenis infeksius dan non infeksius
3. Pengangkutan menggunakan troli
4. Penyimpan di gudang TPS dengan keadaan gedung terpisah dan memiliki cold storage, keadaan gudang bersih
5. Pemusnahan bekerjasama dengan pihak ke3 (PT.amindy)
Humas RS PT Prima Medica Nusantara Unit RS Laras Faisal menjelaskan kepada Wartapoldasu
“Tak Ada limbah Medis Rumah Sakit yang berserakan ditempat pembuangan sampah, limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Jadi penanganannya memang khusus, tidak boleh sembarangan, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan harus berizin,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (16/03/2025), pukul16.00wib
Faisal menjelaskan, “limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) RS PT Prima Medica Nusantara Unit RS Laras diambil oleh pihak ketiga atau rekanan selaku pengangkut dan pengolah limbah (B3) yang sudah berizin.
Seluruh limbah tersebut akan diolah menggunakan mesin Insinerator yang mampu membakar limbah dengan suhu hingga seribu derajat celcius pada pihak lain setelah diangkut dari RS Laras*” jelas Faisal.
“Sehingga, limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di Rumah Sakit sudah tertangani dengan baik serta tidak ada Limbah Medis yang dibuang sembarangan” seperti yang ada di pemberitaan” bebernya. (Mariono)
- Editor : N gulo