
Simalungun| Wartapoldasu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun sudah menerbitkan surat edaran atau peraturan pembatasan dimensi dan beban (overload) bagi perusahaan angkutan untuk mencegah pelanggaran Over Dimension Over Loading yang berdampak negatif pada keselamatan dan infrastruktur jalan.
Kepada Awak Media, jumat (22/08/2025) pukul 15.00 wib, saat dikonfirmasi, Kadis Sabar Pardamean Saragih menjeaskan.
Surat ini bertujuan mengendalikan kendaraan dengan muatan atau dimensi melebihi standar, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian Negara jelas Kadis.Tujuan penerbitan surat pembatasan Over Dimension Over Loading
guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih jelasnya.
Memelihara Infrastruktur jalan dengan mencegah kerusakan dini pada jalan akibat beban berlebih dari kendaraan Over Dimension Over Loading.
“Ini sejalan dengan upaya nasional untuk menciptakan sistem transportasi logistik yang aman dan tertib, sebut Kadis.
“Kita harus meminimalisir dampak pelanggaran Over Dimension Over Loading , serta risiko kecelakaan fatal. “Ini dapat memicu kecelakaan serius bagi pengguna jalan lain serta kerusakan jalan.
“Muatan yang berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengakibatkan kerugian Negara” jelas Kadis.
Yang mana kerusakan infrastruktur dan biaya perbaikan yang timbul, mengakibatkan kerugian bagi negara, sebut Kadis.
Menurutnya tindakan yang perlu kita tempuh nantinya, bagi angkutan dengan cara penertiban kendaraan, penerapan aturan, dan sanksi bagi kendaraan yang melanggar standar dimensi dan muatan” sebut Kadis.
“Perlunya sosialisasi peraturan, untuk mengedukasi masyarakat dan perusahaan angkutan mengenai pentingnya mematuhi aturan Over Dimension Over Loading ,serta laporan pelanggaran.
Untuk mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang melanggar ketentuan, imbaunya.
Muhammad Wahyudi selaku tokoh pemuda, dan salah satu inisiator saat masyarakat Kecamatan Bandar Huluan melakukan demo menuntut pengaspalan jalan Bandar huluan – Dolok Batu Nanggar.
Serta memberikan apresiasi dengan terbitnya surat aturan pembatasan dimensi dan beban (overload) “kami meminta kepada semua pihak, perusahaan terkait agar bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
Masyarakat berharap agar dari semua elemen bisa sama – sama menjaga dan merawat jalan yang sudah hampir 20 tahun tidak terjamah pembangunan. “Bila jalan rusak, jelas masyarakat yang dirugikan disini” ujarnya.
Bila surat himbauan ini tidak diindahkan oleh pihak – pihak perusahaan terkait, maka masyarakat akan bertindak tegas turun ke jalan demi menjaga dan merawat jalan agar kondisi jalan bisa bertahan lama” pungkasnya. (Mariono)
- Editor : N gulo