Simalungun| Wartapoldasu.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun menerbitkan surat penertiban bangunan masyarakat yang berdiri di daerah milik jalan (Damija) pada ruas Simpang Dolok Merangir – Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan.
Langkah ini menindaklanjuti surat perjanjian kontrak Nomor: 600.1.9/PPK.WIL II 1./2024 tanggal 20 Juni 2025 terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Merangir – Laras.
Surat penertiban bernomor 600.1.9.3/297/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Ir. Hotbison Damanik, ST, MT.
Dalam surat itu, Kadis PUTR menghimbau Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, untuk segera melakukan langkah penertiban terhadap bangunan kios dan warung yang masuk ke wilayah Damija.
> “Keberadaan kios-kios yang berdiri di pinggir jalan dan masuk daerah milik jalan (Damija) berpotensi menimbulkan masalah teknis, keselamatan, dan sosial saat pekerjaan rekonstruksi berlangsung,” tegas Hotbison Damanik.
Menurutnya, kendala teknis seperti pembebasan lahan, pergerakan alat berat, penempatan material, hingga akses logistik bisa terganggu akibat bangunan liar tersebut.
Selain itu, ia menyoroti risiko keselamatan kerja serta potensi konflik sosial di lapangan.
> “Kios-kios itu menjadi hambatan fisik dan non-fisik utama yang bisa menyebabkan keterlambatan proyek, peningkatan biaya, serta masalah keselamatan,” jelasnya.
Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, membenarkan telah menerima surat tersebut. Ia mengatakan, tindak lanjut telah dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para pemilik kios, pihak PT Cahaya Artha Indonesia selaku pelaksana proyek, dan aparatur desa di ruang Harungguan Kantor Pangulu Nagajaya I, pada Senin (6/10/2025).
> “Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat agar membongkar sendiri bangunan yang berada di Damija. Ini demi kelancaran proyek rekonstruksi jalan,” ujarnya.
Akbar juga menegaskan bahwa sebelumnya para pemilik kios sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai, bahwa mereka bersedia membongkar bangunan secara sukarela jika sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah.
> “Kami minta kesadaran warga. Bangunan di Damija bukan milik pribadi, dan sudah ada kesepakatan sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Apip, salah satu pemilik kios, menyatakan dirinya tidak keberatan jika bangunannya dibongkar, namun meminta agar pemerintah memberi kelonggaran untuk kios yang posisinya lebih dari 2,5 meter dari bibir jalan.
“Kalau memang kena jalur jalan, saya siap bongkar. Tapi kalau jaraknya sudah lebih dari 2,5 meter dan tidak ganggu pekerjaan, mohon dipertimbangkan,” ujarnya. (Marion)
- Editor : N gulo
