
Deli Serdang| Wartapoldasu.com – wartapoldasu.com Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Deli Serdang menyampaikan keprihatinan atas fenomena pemasangan papan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada kepolisian usai penangkapan tiga orang yang diduga wartawan oleh Polsek Beringin.
Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang, Baem Siregar, menilai pemasangan papan bunga tersebut berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan opini publik yang menyudutkan profesi kewartawanan secara umum.
“Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai prosedur. Namun, tindakan simbolik seperti papan bunga yang seolah merayakan penangkapan justru dapat menciderai marwah pers dan membentuk narasi publik yang tidak adil,” ungkap Baem dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, saat ini kasus yang menimpa tiga oknum wartawan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Oleh karena itu, segala bentuk euforia yang menghakimi secara sepihak sangat tidak tepat dan berpotensi merusak prinsip praduga tak bersalah.
Profesionalisme Jurnalis Tidak Bisa Digeneralisir, Sekretaris IWO Indonesia Deli Serdang, Syarul Anwar, menambahkan bahwa penyikapan berlebihan terhadap kasus ini bisa dimaknai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.
Ia menekankan bahwa jika ada oknum yang melanggar hukum, maka harus diproses secara individu, tanpa menyeret nama profesi secara keseluruhan.
“Pers adalah mitra strategis negara dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial.
Tidak adil jika hanya karena dugaan pelanggaran oleh segelintir oknum, kemudian seluruh profesi wartawan dipersepsikan negatif,” ujarnya.
Syarul juga menyoroti latar belakang kasus ini yang berkaitan dengan pemberitaan dugaan pungutan liar di sekolah.
Ia khawatir penangkapan ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap fungsi kritis jurnalisme.
Bendahara DPD IWO Indonesia Deli Serdang, Ernawati, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat perlu berhati-hati dalam merespons kasus-kasus yang melibatkan profesi publik.
Ia meminta semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghindari langkah yang dapat menjadi preseden buruk dalam hubungan antara wartawan, masyarakat, dan institusi negara.
“Kita ingin penegakan hukum yang berkeadilan. Tapi kita juga ingin profesi wartawan tetap dihormati dan dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ernawati.
DPD IWO Indonesia Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara objektif dan berkomitmen melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.
Mereka juga menyerukan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh simbolisasi atau narasi yang dapat memecah belah dan melemahkan nilai-nilai demokrasi.(tim)
- Editor : N gulo