Batubara| Wartapoldasu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Maret 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si, juga tampak mengikuti jalannya sidang.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD.
Selain itu, penyusunan LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif semata, tetapi juga sebagai bahan informasi penting bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran berjalan.
Lebih lanjut, LKPJ juga menjadi wujud nyata dari pelaksanaan prinsip check and balance antara pihak eksekutif dan legislatif.
Hal ini penting guna memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang telah disepakati bersama, khususnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Zul)
- Editor : N gulo
