Gunungsitoli | Wartapoldasu.com – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami Lulusokhi Zega hingga kini tak menunjukkan perkembangan berarti.
Lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat pada 31 Agustus 2025, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Nias.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/549/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, terkait dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari di Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, di mana korban mengaku dipukuli oleh terlapor hingga mengalami luka fisik.
Polres Nias kemudian menerbitkan SP2HP Nomor B/510/IX/Res.1.6/2025/Reskrim pada 3 September 2025 yang menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.
Namun hingga akhir Oktober 2025, korban menilai tidak ada langkah signifikan yang dilakukan penyidik.
Pelapor Melalui Kuasa Hukumnya: Tidak Ada Kepastian Hukum, dimana Sudah dua bulan lebih laporan kami di Polres Nias namun sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” ujar kuasa Pelapor Hematrianus Gea, kepada wartapoldasu.com.
Kuasa hukum korban, Hematrianus Gea, SH, dan Nanda Five Kurniawan Mendrofa, SH, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan perkara ini. Mereka menilai penyidik tidak menunjukkan langkah konkret yang seharusnya dilakukan.
“Proses ini terlalu lambat. Lebih dari dua bulan berlalu, tetapi tidak ada kepastian hukum sampai sekarang Kamis 20/11/25.
Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa lambannya proses ini semakin tak dapat dipahami, mengingat penyidik sebenarnya telah memiliki alat bukti yang cukup.
Keterangan saksi, Hasil visum, Bukti-bukti pendukung lainnya.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan lambannya penetapan tersangka. Unsur pidana sudah terpenuhi, alat bukti sudah lengkap, tetapi prosesnya seperti jalan di tempat,”Tegas Hematrianus Gea SH.
Sementara itu, Nanda Five Kurniawan Mendrofa, SH, mengatakan ketidakpastian seperti ini berpotensi mencederai hak korban.
“Korban sudah mengikuti prosedur dengan benar. Bila penyidik tidak bergerak, keadilan dibiarkan mengambang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Namun Pada hari Kamis, 20 November 2025, pihak kuasa hukum membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan ulang pelapor dan saksi dari penyidik.
“Kami menilai keterangan korban dan saksi sebelumnya sudah lengkap serta termuat dalam BAP.
Pemeriksaan ulang justru berpotensi memperlambat proses hukum yang seharusnya sudah mendekati tahap pelimpahan berkas, kami meminta penyidik mempertimbangkan kembali agar proses tidak berlarut. “Ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan akan mengajukan permohonan supervisi ke Polda Sumatera Utara bila Polres Nias tidak menunjukkan perkembangan konkret dalam waktu dekat.
Untuk memastikan perkembangan kasus, Awak media wartapoldasu.com mencoba menghubungi penyidik pembantu, Bripda Aldi Saro Halawa, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Upaya konfirmasi awak media seakan membentur tembok bisu. Penyidik yang seharusnya memberikan penjelasan justru memilih bungkam tanpa satu kata pun. Diamnya penyidik memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus ini benar-benar berjalan di tempat.
Sikap tertutup ini semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keseriusan Polres Nias dalam menangani laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini maupun soal sikap penyidik yang enggan memberikan klarifikasi. (Red)
- Editor: N. Gulo
