
Medan| Wartapoldasu.com – Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan (Rutan) Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan pembebasan 2 (Orang) warga binaan yang memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti. Sabtu (2/8).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.
“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Kepala Rutan.
Salah satu warga binaan yang menerima amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.
Kedua warga binaan yang kini bebas mengaku siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (usman)
- Editor : N gulo