
Belawan| Wartapoldasu.com – Sebuah lokasi Depan SD Negeri di jalan Hiu Pajak Baru TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan yang diduga dijadikan gudang untuk gepol BBM Subsidi untuk Nelayan Kecil masih terus beroperasi dan berjalan mulus.
Akibat kurang tegasnya Aparat Penegak Hukum dalam memberantas praktik permainan ilegal tersebut, membuat para mafia sangat leluasa menguasai distribusi BBM Subsidi Perhari 3 Ton gepol yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat Nelayan kecil.
Dari info yang didapat, Rabu (15/8/2025). Pengusaha penimbunan BBM Subsidi disebut-sebut berinisial “Muklis” diduga baru Pindah Tempat dalam menjalankan bisnis haram yang jelas merugikan negara tersebut.
Mafia BBM sepertinya berupaya dan mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan besar dan patut di duga juga memberikan upeti kepada oknum APH nakal untuk membekingi usahanya.
Menurut sumber yang layak dipercaya menjelaskan, gudang tersebut gepol oleh perhari 3 ton (Muklis ) di koordinator oleh pekerja (U), hal itu diperoleh saat awak media melakukan Investigasi langsung ke lokasi gudang baru-baru ini.
Akibat keberadaan gudang tersebut, warga yang bermukim dikawasan sekitar merasa resah karena aktifitas Depan SD Negeri gudang yang berhubungan dengan bahan mudah terbakar (BBM).
Keresahan itu sangat beralasan sebab aroma menyengat BBM dari dalam gudang tercium keluar dan sangat mengkhawatirkan warga di sekitar gudang.
Warga berharap aparat bertindak tegas terhadap pelaku Menyalah Gunakan dan gepol untuk BBM Nelayan kecil, karena diduga minyak yang seharusnya untuk Nelayan.
Namun disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi. Penegak Hukum APH khususnya kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Poldasu (Bais) segera bertindak dan menangkap pengusahanya,” ujar warga setempat.
Dalam menjalankan aksinya, para penampung BBM jenis solar mengatasnamakan nelayan menggunakan untuk kapal boat ikan untuk melaut.
Serta melansir pakai Becak Mesin dari SPBU demi mendapatkan solar Nelayan, tapi nyatanya malah dibawa ke gudang jln Hiu Pajak Baru Tm Pahlawan Kec, Medan Belawan depan Sekolah SD Negeri diduga untuk dijual kembali oleh Muklis ke sejumlah industri.
Saat ini aktivitas di gudang tangkahan pinggir laut tersebut masih tetap berlangsung dengan menggunakan seribu Alasan untuk Nelayan, Boat kapal ikan Melaut BBM jenis solar dari SPBU langsir ke gudang Muklis jalan Hiu Pajak Baru kecamatan Medan Belawan persis di depan sekolah SD Negeri yang padat penduduk rumah warga.
Pasal yang Dilanggar Mafia Migas, “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (usman)
- Editor : N gulo