
Tanjung Mulia| Wartapoldasu.com – Keberadaan gudang yang di duga dijadikan tempat penimbun ber Macam jenis benda padat sampai benda cair BBM Subsidi jenis solar di jalan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Medan atau dikenal dengan sebutan jalan Barak Kuda beroperasi mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (1/10/2025).
Dari info yang didapat, pengusaha penimbunan BBM Subsidi disebut-sebut berinisial “Silaen” diduga telah lama menjalankan bisnis haram yang jelas merugikan negara tersebut.
Mafia BBM seperti berupaya dan mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan besar yang di duga memberi upeti kepada oknum APH nakal untuk membekingi usahanya.
Menurut sumber yang layak dipercaya menjelaskan, gudang tersebut dikelola dan di kordinir R berada sebelah rumah yang masih keluarga nya, hal itu diperoleh saat awak media melakukan Investigasi langsung ke lokasi gudang dengan cer pintu berwarna Hitam.
Akibat keberadaan gudang tersebut, warga yang bermukim dikawasan sekitar merasa resah karena aktifitas gudang yang berhubungan dengan bahan mudah terbakar (BBM).
Keresahan itu sangat beralasan sebab aroma menyengat BBM dari dalam gudang tercium keluar dan sangat mengkhawatirkan warga di sekitar gudang.
Warga berharap Aparat melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang diduga melakukan penyeludupan BBM untuk orang banyak atas nama subsidi guna melancarkan bisnisnya.
“Kami berharap gudang di jalan Tanjung Mulia Medan Deli milik R segera ditindak oleh penegak Hukum khususnya kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Poldasu (Bais) dan menangkap pengusahanya,” ujar warga setempat.
Dalam menjalankan aksinya, para penampung BBM jenis solar memanfaatkan izin penjualan Solar Subsidi dan menjual kembali ke industri para cukong.
Selain itu, pelaku bisnis haram tersebut juga melansir solar dari sejumlah SPBU ke gudang jln Barak kuda Tanjung Mulia Medan Deli untuk diolah dan dijual kembali ke industri.
Saat ini aktivitas gudang yang berada persis di depan pengangkutan mobil truk/gerobak di pemukiman padat penduduk dan rumah warga ini masih terus berjalan tanpa menghiraukan kondisi sekelilingnya.
Menurut aturan yang ditetapkan pemerintah, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (usman)
- Editor : N gulo