
Medan| Wartapoldasu.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2025, dan menyasar beberapa kantor strategis milik PTPN I serta mitra kerjanya.
Ruang Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1 di Jl. Raya Medan-Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deli Serdang.
Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jl. Medan-Tanjung Morawa Km 55., Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di lokasi proyek CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang bekerja sama secara operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), NDP diduga tidak menyerahkan 20% dari total luas tanah kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan ini.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.
“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses peralihan dan penjualan aset tersebut,” ujar Husairi.
Selain pelanggaran administratif dalam peralihan HGU ke HGB, tim penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam pemasaran dan penjualan proyek perumahan mewah diantaranya.
CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa, yang dikelola oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Menurut Husairi, dugaan pelanggaran dalam proyek-proyek tersebut juga mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara secara signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi nilai total aset yang dijual, serta potensi kerugian negara secara keseluruhan.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut kepada media setelah hasil penyidikan lanjutan selesai,” tutup Husairi. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo