Madina, Lingga Bayu| Wartapoldasu.com – Sederet persoalan diduga terjadi di SD Negeri 301 Trans Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan pantauan tim Warta Poldasu pada Senin (03/11/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta disiplin guru di sekolah tersebut.
Tim media tidak menemukan papan informasi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipublikasikan secara terbuka.
Dugaan kuat, pihak sekolah sengaja tidak memasang papan tersebut untuk menutupi rincian penggunaan dana BOS. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Akibat tidak adanya transparansi, para wali murid tidak mengetahui jumlah serta arah penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dalam wawancara singkat, Kepala Sekolah SDN 301 Trans Pangkalan mengakui tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana BOS.
Ia juga mengungkapkan terdapat dua guru — satu berstatus PNS dan satu guru honor komite — yang sudah berbulan-bulan tidak pernah hadir mengajar. Kondisi ini jelas mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan mutu pendidikan di sekolah itu.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah bangku belajar dalam kondisi tidak layak, padahal di dalam komponen dana BOS terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya turut mengungkapkan adanya pemotongan honor penjaga sekolah secara sepihak, yang menyebabkan penjaga sekolah tidak menerima honor penuh setiap bulan.
Dengan berbagai temuan tersebut, tim media mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal untuk segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan para guru, serta meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SDN 301 Trans Pangkalan.
Langkah tegas diharapkan demi terciptanya proses belajar mengajar yang berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan dana pendidikan. (AM Nas)
- Editor : N gulo
