Medan| WartaPoldasu.id- Dewan Pimpinan Cabang Satuan Mahasiswa Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC SM-HNSI) Kota Medan akan menggelar aksi unjuk rasa damai ke Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut pada Kamis 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua SM-HNSI kota Medan Iskandar Mubin melalui press rilis yang diterima awak media, Selasa (15/10/2024).
Dalam surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris tersebut, beberapa poin yang akan disampaikan diantaranya, maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi digunakan untuk kebutuhan Kapal Perikanan Berskala besar (30 GT ke atas) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.
Tidak hanya itu, HNSI melihat penyelewengan tersebut selalu berkamuflase melakukan pengangkutan minyak masuk ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dengan menggunakan Mobil Tangki Transportir Penyalur BBM Berwarna Biru.
Diduga para pelaku penyelewengan tersebut sering melakukan penjualan Minyak ke Pengusaha Perikanan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang masuk ke 17 gudang antara lain, Gudang PMS, Pekong, Janda, KUD, CAC, PMP, Abadi Jaya, Bengkel, Mitra Laut, Kas, Karya Agung, PT Laut, Wira Sakti, SBU, Sarwo dan Gudang Bincuan.
Dari hasil investigasi beberapa bulan terakhir, HNSI melihat seringnya minyak bersubsidi milik nelayan hilang di pasaran diakibatkan banyaknya para pelaku penyelewengan yang memanfaatkan minyak tersebut di jual ke Kapal Perikanan berskala besar (30 GT ke atas) yang seharusnya menggunakan BBM khusus industri.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan yang dilakukan para Pelaku menyelewengkan minyak tersebut jelas merugikan Negara dan berdampak terhadap para nelayan yang lebih berhak mendapatkan minyak khususnya BBM bersubsidi.
Untuk itu, masih dalam keterangan tertulis nya SM-HNSI Kota Medan meminta PT. Pertamina Patra Niaga melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap transportir-transportir penyalur BBM khususnya wilayah Medan utara dan
sekitarnya karena diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan.
Sebagaimana amanat undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar dan PP no. 5/2021 berupa sanksi administratif.
Demi tegaknya hukum di Republik ini, HNSI juga meminta ketegasan Kapolda Sumatera Utara melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga menjadi pengelola minyak solar Black Market (BM) diwilayah Medan Belawan, Labuhan, Marelan, Medan Deli dan Kelurahan Hamparan Perak.
HNSI menduga ada keterlibatan Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sebagai aktor intelektual terkait maraknya minyak solar Black Market (BM).
Untuk itu, HNSI meminta Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) segera mencopot posisi Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut demi kepentingan masyarakat kecil. (usman)
- Editor : N gulo