
Wartapoldasu.com – Sat Narkoba Polres Sergai buruh pelaku dugaan praktek transaksi Narkoba, hal tersebut dari hasil Pengaduan dari Masyarak melalui (Dumas) di Kec. Bintang Bayu Kab.Serdang Bedagai bahwa seseorang yang berinisial T.P Alias Purba sering menjual Narkoba di Kec.Bintang Bayu.
Dari hasil pengaduan masyarakat tersebut, polisi langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat langsung diamankan.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari pelaku saat melakukan penangkapan berupa, 1 (satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram, (satu) buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 (Satu) buah alat hisap (bong).
Tersangka Inisial T.P Als PURBA, umur 47 tahun, Pekerjaan Tani, alamat Desa Basarima Kec.Silau Kahean Kab. Simalungun.
2. E.S Als EKO, umur 27 tahun, pekerjaaan wiraswasta, alamat Dusun 2 Desa Silau Dunia Kec.Silau Kahean Kab Simalungun.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib team opsnal menindak lanjuti Pengaduan dari masyarakat tersebut yang mana di Kec.Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,l dan sekitar lebih kurang 1 jam perjalanan Team sampai di Kec Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia
Selanjutnya team melihat ada 3(tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit team berhasil menangkap 2(dua) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama TUPAL PURBA dan EKA SYAHPUTRA sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri
Selanjutnya team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku dan ditemukan 1(satu) paket plastik sedang yg berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemeja warna putih milik TUPAL PURBA,1(satu) unit Hp dikantong celana milik TUPAL PURBA sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah
Bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan TUPAL PURBA Rp 400.000 sedangkan Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kec.Bintang Bayu dan membelinya dari HEKI warga Bintang Bayu selanjutnya dilakukan pengembangan namun HEKI tidak berada dirimahnya
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai utk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH. MH membenarkan Penangkapan Bandar Shabu Inisial T.P yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai
- Editor : N gulo