Deliserdang| Wartapoldasu.com – Ernawati Sitohang kembali menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu 26 November 2025.
Terkait dugaan keterlibatannya dalam tragedi bentrokan Selambo pada 21 Februari 2025 yang menewaskan Rama Dani, warga Jalan Pelajaran Teladan, Medan.
Sebelumnya, Ernawati juga telah beberapa kali disidangkan di PN Labuhan Deli Belawan dengan dakwaan berat, yakni Pasal 340, 338, dan 170 KUHP.
Dalam persidangan terbaru, majelis hakim mendengarkan keterangan enam saksi dari pihak korban, masing-masing berinisial BY, AG, IC, RM, FG, dan NN.
Namun tim penasihat hukum Ernawati—Saut Turnip SH MH, Elias Silalahi SH MH, dan Mawati Sihombing SH MH—menilai sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
Bahkan, menurut penasihat hukum, ada saksi yang menyatakan tidak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Seorang pendeta dari jemaat GLKRI, E.K., yang gerejanya juga menjadi korban pengerusakan diduga oleh preman bayaran suruhan oknum pengembang, menyampaikan langsung di persidangan bahwa Ernawati harus dibebaskan.
Ia menegaskan, Ernawati bukan kriminal, melainkan seorang janda yang selama ini dikenal membantu masyarakat miskin pemulung yang tidak memiliki rumah.
Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa seluruh proses hukum yang menjerat Ernawati merupakan bentuk kriminalisasi dan pesanan dari oknum pengembang.
Ernawati disebut dianggap sebagai penghalang utama karena keberpihakannya kepada masyarakat dalam sengketa lahan Selambo seluas 343 hektar.
Persidangan berlangsung lancar meski sempat terjadi riak dari pengunjung yang menilai beberapa kesaksian tidak konsisten.
Para penasihat hukum memohon agar majelis hakim benar-benar objektif dan menegakkan keadilan setegak-tegaknya berdasarkan fakta persidangan.
- Editor : N gulo
