Natal| Wartapoldasu.com – Ketua DPD Gerakan Massa Buruh Partai Nasional Demokrat (Gemuruh NasDem) Mandailing Natal, Ahmad Royyan Syah, angkat bicara terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Fokus tanggapannya tertuju pada kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang turut melakukan penyitaan terhadap lahan sawit milik masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun serta memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat.
Royyan menegaskan bahwa perkebunan rakyat yang dikelola oleh petani sawit dan telah memiliki dokumen kepemilikan tidak seharusnya dikategorikan ilegal, sekalipun berada di dalam kawasan hutan, terlebih jika sudah memiliki SKT sebagai alas hak kepemilikan.
“Bagi pekebun yang telah memiliki dokumen surat kepemilikan atas tanah, tidak boleh dikatakan ilegal.
Dokumen surat tanah tersebut merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan dalam melegalisasi hak milik atas tanah dan usaha di atasnya,” ujar Royyan, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa merupakan produk hukum negara yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan.
Jika negara melakukan penertiban atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang adil, bukan sekadar tindakan penyitaan.
Ia juga menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan di tingkat desa sebagai wujud demokrasi yang mewakili pemerintah pusat dalam pengambilan kebijakan di desa, termasuk dalam penerbitan surat keterangan hak atas tanah yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik melalui ATR/BPN.
Sebagai informasi, Gemuruh NasDem merupakan organisasi sayap dari Partai NasDem yang bergerak dalam isu-isu kerakyatan, termasuk perlindungan buruh dan petani.
Royyan menilai, penertiban kawasan hutan semestinya diarahkan pada upaya integrasi dan penataan yang berkeadilan serta tetap berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Editor : N gulo
