Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Tapanuli Bagian Selatan resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kebocoran limbah PT KAS di Kecamatan Sosa.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 039/PB/GPM-TABAGSEL/XII/2025 yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, dan diterima langsung oleh Asmidar dari bagian umum DPRD Padang Lawas.
Ketua Umum GPM, Tondi Sarasi Lubis, menyebut dugaan kebocoran limbah pada 19 November 2025 berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, GPM meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil instansi pemerintah terkait serta manajemen PT KAS untuk memberikan klarifikasi resmi melalui forum RDP.
RDP yang dimohonkan GPM dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor DPRD Padang Lawas.
Dalam surat permohonannya, GPM menyertakan sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 28H mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang fungsi pengawasan DPRD, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
GPM juga mengajukan beberapa tuntutan, termasuk permintaan klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup terkait laporan limbah PT KAS dalam dua tahun terakhir serta data limbah B3 dari seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Manajemen PT KAS turut diminta hadir untuk menjelaskan insiden dugaan kebocoran limbah yang terjadi pada 19 November.
Selain itu, GPM mendesak DPRD khususnya komisi yang membidangi lingkungan hidup dan ekonomi, untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah serta mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait perbaikan sistem pengelolaan limbah di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam usulan RDP tersebut, GPM meminta DPRD menghadirkan tiga pihak utama: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan manajemen PT KAS.
Menanggapi permohonan konfirmasi dari Wartapoldasu.com pihak manajemen PT KAS melalui Humas Faizan Hasibuan memberikan penjelasan.
“Bahwa terkait kebocoran limbah PT KAS ada agenda hari Kamis tgl 26 November 2025 jam 15.00 wib dengan masyarakat Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas ‘ujar Faizan dalam pesannya via telfon tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
Apa bila hal ini tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak terkait bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup tetapi juga air yg tercemar bila di konsumsi dalam jangka panjang akan menggangu kesehatan dan lebih parahnya dapat mengancam janin pada ibu hamil yg mengakibatkan kecacatan fisik bayi yg di kandungnya.
GPM menegaskan bahwa RDP ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua Umum GPM, Tondi Sarasi Lubis, berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Padang Lawas.
- Editor : N gulo
