![IMG-20241017-WA0050](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241017-WA0050-1.jpg)
Medan Labuhan| WartaPoldasu.id- Salah satu rumah penampungan imigran/imigrasi tempati Gudang BBM Minyak ilegal di Aloha lewat rel kereta api tidak Ada lagi Portal nya jalan Lintas Kereta Api tepatnya di jalan Yos Sudarso km 15 dekat Kuburan Muslim Lingkungan 2 Darmin Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan diduga dijadikan tempat pengepulan BBM Subsidi dan BBM ilegal atau minyak masak asal Aceh Perlak.
Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, dalam menjalankan usahanya, gudang yang disebut-sebut dikelola oleh dua orang (J,H) dan (BEN) berada di satu lokasi tempat yang sama.
Guna melancarkan aksinya dan mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina, sejumlah truk Tangki Biru Putih bertuliskan Trasportir dimanfaatkan seolah-olah BBM jenis solar tersebut resmi dan berasal dari Pertamina.
Dari amatan media ini pada Sabtu, (13/10/2024), terlihat aktifitas didalam gudang terus berjalan secara terang-terangan karena diduga ada oknum berambut cepak (diduga aparat_red) yang terlibat dalam pengawalan dan juga sebagai pengawas.
Biasanya, saat memasuki gudang, truk Tangki Biru Putih serta mobil Peribadi,Mobil Gerobak tangki yang sudah dimodifikasi yang diduga membawa BBM subsidi harus melalui portal buka tutup.
Meski usaha yang dijalankan melanggar aturan, J,H dan BEN tetap beroperasi dan seakan-akan merasa kebal hukum.
Hal itu dikarenakan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit Bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang baru menjabat di Sumatera Utara sangat diharapkan.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak bersedia menjawab meski panggilan berdering. (usman)
- Editor : N gulo