Belawan| WartaPoldasu.com – Pergantian nomenklatur alat tangkap menjadi Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) belakangan ini menimbulkan kegelisahan serius di kalangan nelayan kecil pesisir, khususnya di Belawan.
Kegelisahan ini bukan lahir dari sikap anti-aturan, melainkan dari kecurigaan yang beralasan bahwa perubahan nama alat tangkap dijadikan celah untuk menghidupkan kembali praktik pukat hela (trawl) yang sejak lama dilarang karena merusak ekosistem laut dan mematikan ruang hidup nelayan tradisional. Selasa, 20/01/2026.
Secara hukum, JHIB bukan alat tangkap bebas nilai. Ia tetap tunduk pada rezim hukum perikanan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam kerangka hukum ini, yang menjadi tolok ukur bukanlah nama alat, melainkan cara kerja, spesifikasi teknis, serta dampak ekologisnya di laut.
Pemerintah melalui PP Nomor 27 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara tegas masih melarang penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat harimau.
Pukat cincin atau alat sejenis hanya diperbolehkan dengan persyaratan sangat ketat: tidak menyentuh dasar laut, tidak merusak habitat, serta beroperasi sesuai wilayah penangkapan ikan yang ditetapkan.
Dengan demikian, jika alat yang berizin JHIB dalam praktiknya bekerja menyerupai trawl, maka status hukumnya tetap ilegal, apa pun nama yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Undang-undang bahkan telah menyediakan sanksi pidana yang jelas dan tegas.
Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku yang menggunakan alat tangkap yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Sementara Pasal 93 ayat (1) menegaskan bahwa usaha perikanan yang dijalankan tidak sesuai izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara, denda Rp2 miliar, disertai pencabutan izin dan penyitaan alat.
Seluruh ketentuan ini masih berlaku penuh. UU Perikanan tidak pernah dicabut. PP turunan berlaku sejak 2021. Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 menjadi pedoman teknis alat tangkap yang sah hingga hari ini. Bahkan sejak 2026, pengawasan diperketat melalui Vessel Monitoring System (VMS) dan sistem perizinan elektronik. Artinya, tidak ada ruang hukum bagi praktik penyamaran alat tangkap di era sekarang.
Memang benar, Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mencantumkan JHIB sebagai alat tangkap yang diperbolehkan, namun dengan batasan teknis dan zonasi yang sangat jelas, antara lain:
ukuran mata jaring minimal 2 inci (persegi); panjang tali ris atas maksimal 300 meter; di operasikan oleh kapal di atas 5 GT hingga 10 GT pada jalur penangkapan II, serta di atas 10 GT pada jalur penangkapan III;
hanya diperbolehkan di WPPNRI tertentu (antara lain 711, 712, 714, 715, 716, dan 717).
Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa JHIB tidak diperuntukkan bagi kapal kecil dan tidak boleh masuk ke zona 0–3 mil yang secara hukum merupakan ruang hidup nelayan tradisional.
Ironisnya, di lapangan justru muncul dugaan kuat bahwa kebijakan JHIB lebih berpihak pada kepentingan pengusaha kapal besar, sementara nelayan kecil semakin terdesak.
Nelayan tradisional dengan ukuran kapal di bawah 3 GT, yang secara hukum berhak menangkap ikan di zona 0–3 mil, kehilangan ruang tangkap akibat masuknya kapal-kapal berukuran lebih besar dengan alat tangkap yang secara fungsi agresif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran organisasi-organisasi yang seharusnya menjadi representasi nelayan, seperti HNSI dan asosiasi sejenis.
Di sejumlah wilayah pesisir Sumatera Utara—Belawan, Tanjung Balai, Sibolga, dan kabupaten/kota lainnya—muncul kritik bahwa tidak semua pengurus organisasi benar-benar berlatar belakang nelayan aktif, bahkan terdapat indikasi tumpang tindih kepentingan yang menjauh dari fungsi utama sebagai pembela nelayan kecil.
Situasi ini diperparah oleh kesan bahwa sebagian organisasi nelayan lebih berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan, bukan sebagai penyalur aspirasi nelayan tradisional.
Jika hal ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga kepercayaan nelayan terhadap negara dan institusi representatifnya sendiri.
Perbandingan pun tak terelakkan. Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, trawl diberantas tanpa kompromi karena terbukti merusak ekosistem dan memiskinkan nelayan kecil.
Hari ini, dengan nama baru bernama JHIB, alat tangkap yang secara fungsi diduga serupa trawl justru terkesan mendapatkan ruang, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan telah bergeser dari keberlanjutan menuju akomodasi kepentingan modal?
Karena itu, polemik JHIB bukan sekadar persoalan teknis perizinan. Ia adalah ujian keberpihakan negara.
Apakah hukum hadir untuk melindungi laut dan nelayan kecil, atau justru menciptakan ruang abu-abu bagi praktik lama yang dikemas ulang secara administratif?
Negara tidak boleh kalah oleh permainan nama. Mengganti istilah tidak boleh menghilangkan substansi hukum dan rasa keadilan.
Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, harus turun langsung meninjau praktik di lapangan, mengevaluasi izin yang bermasalah, serta menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Jika JHIB dijalankan benar-benar sesuai aturan, nelayan kecil akan menerima. Namun jika JHIB hanyalah trawl gaya baru, maka penegakan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Laut adalah sumber hidup bersama, bukan arena uji coba kebijakan yang mengorbankan nelayan tradisional dan keberlanjutan ekosistem. (Tim)
- Editor : N gulo
