Batam| Wartapoldasu.com – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti dan mengawal ketat kasus dugaan penipuan yang menetapkan Budianto dan Wirianto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) ini dinilai rawan dinegosiasikan oleh oknum petinggi internal.
Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menjelaskan kepada awak media pada Selasa (2/12/2025) bahwa sejak awal pihaknya sudah mengawal perkara dugaan penipuan penjualan lahan fiktif di Balerang, Batam.
LIRA menilai kasus ini memiliki potensi besar untuk diselundupkan atau diperlambat proses hukumnya.
Kasus tersebut juga menyangkut investor asal Singapura serta perusahaan PT Jagat Energy dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 378, 372, 266 KUHP serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penipuan sepanjang 2016–2020 dengan nilai kerugian SGD 6.489.437 (± Rp 83,1 miliar).
Jusuf Rizal menyebut penetapan tersangka pada 20 Oktober 2025 harusnya sudah diikuti proses lanjutan. Berdasarkan SP2HP 21 Oktober 2025, tidak seharusnya penanganan perkara ini terkesan melambat.
“Kalau terlalu lama, sangat rawan intervensi. Ada kemungkinan prosesnya sengaja ditahan. Bahkan rumor yang kami terima, ada oknum petinggi Bareskrim yang mencoba bermain, termasuk mendorong negosiasi atau upaya SP3,” ujar Jusuf Rizal.
Ia menegaskan, jika benar ada upaya penghentian perkara melalui transaksi hukum, LIRA akan mendorong pelaporan ke Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri, hingga Presiden Prabowo.
“Yang bermain harus dipecat. Kita tidak boleh membiarkan institusi kepolisian dirusak oleh oknum,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum PWMOI dan Madas Nusantara, Jusuf Rizal menambahkan bahwa pihaknya segera meminta klarifikasi langsung ke Dittipideksus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (Tim)
- Editor : N gulo
