Siantar| Wartapoldasu.com – Seorang konsumen bernama Rudy diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas leasing ACC PT Mitra Panca Nusantara.
Oknum tersebut menjanjikan bahwa mobil milik Rudy dapat langsung dibawa pulang hanya dengan membayar cicilan dua bulan di muka, meskipun tunggakan sebenarnya mencapai empat bulan, pada Kamis (11/12/2025).
Pertemuan awal terjadi di Kopi Langkat Milk Fery, Jalan Medan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Simpang Kerang.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy didampingi rekannya SR, serta Bembeng dan Rahmad, bertemu dengan seorang oknum eksternal leasing bermarga Manurung.
Dalam pertemuan itu, oknum Manurung meminta Rudy untuk datang langsung ke kantor atau showroom leasing dengan membawa unit mobil yang akan diproses.
Ia meyakinkan korban bahwa Rudy hanya perlu membayar cicilan dua bulan, serta menjamin akan bertanggung jawab penuh atas proses administrasi di kantor leasing, sehingga membuat Rudy percaya bahwa prosedur tersebut resmi dan sah.
Namun setibanya di kantor leasing, Rudy justru dibuat terkejut. Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pembayaran dua bulan sebagaimana disampaikan oknum Manurung.
Bahkan, pihak leasing menyatakan bahwa proses tersebut tidak tercatat secara resmi dalam sistem perusahaan.
Situasi semakin memburuk ketika diketahui bahwa mobil yang dibawa Rudy ke lokasi diduga telah dibawa kabur oleh oknum yang sebelumnya menghubunginya.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan unit kendaraan tersebut belum diketahui, sementara oknum yang mengaku sebagai petugas leasing itu tidak dapat dihubungi.
Atas kejadian tersebut, Rudy meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Ia menilai perbuatan oknum tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga berpotensi menjerat korban lain jika tidak segera ditindak secara hukum.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa putusan pengadilan, kecuali jika debitur menyerahkan unit secara sukarela.
Segala bentuk penguasaan kendaraan di luar prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Dugaan Tindak Pidana Penipuan — Pasal 378 KUHP
Perbuatan memberikan keterangan palsu dengan maksud memperdaya korban dapat dikenakan: Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Dugaan Penggelapan — Pasal 372 KUHP
Apabila kendaraan dibawa kabur dengan dasar tipu muslihat atau alasan palsu: Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
4. Dugaan Pemerasan atau Perampasan — Pasal 368 KUHP
Jika terdapat unsur paksaan atau tekanan dalam penguasaan unit:
Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
5. Jika Terbukti Unsur Kekerasan atau Perampasan
Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Tim)
- Editor : N gulo
