
Medan| Wartapoldasu.com – Jeritan sangat memilukan yang di alami seorang debitur bank permata, yang merupakan warga Jalan Ksatria, Komplek Kesatria No. 9C Kec medan Sunggal kota Medan.
Ia bukan maling, juga bukan pengemplang uang negara, Maupun Bukan mafia tanah, namun ia diperlakukan tidak adil, yang masih menjadi hak-haknya di rampas bahkan di lelang tanpa surat pemberitahuan oleh pihak Bank permata Ke Cassie, 22/4/25.
“Saya Joni Candra, pemilik sah rumah di Ksatria Residence No. 9C. Saya mengalami kesulitan membayar kewajiban kredit dimana saat pandemi COVID-19 menghantam ekonomi kami.
Saat semua orang bicara tentang empati dan gotong royong, saya justru menerima penolakan atas permohonan “Restrukturisas Tanpa alasan yang jelas.
Tak ada pendampingan, Tak ada skema keringanan, Hanya surat peringatan yang datang bertubi-tubi, “Kata joni Candra Kepada Awak media Wartapoldasu.
Ia menambahkan, Surat demi surat dari Bank dan Cessie datang, namun saya tidak pernah diberitahu siapa pemenang lelang.
Rumah saya dilelang diam-diam, tanpa prosedur yang manusiawi, Tanpa transparansi, Tanpa belas kasihan, “Ungkap Joni dengan nada sedih.
Namun, yang sangat memilukan dan membuat luka ini benar-benar dalam, dimana masih Ada Dua gugatan hukum resmi yang masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor perkara:
– 151/Pdt.G/2025/PN.Mdn
– 863/Pdt.G/2025/PN.Mdn
Ironisnya, saat dua gugatan itu sedang disidangkan pagi hari di ruang pengadilan, namun siangnya, Tim dari Pengadilan Negeri Medan datang ke rumah saya membawa konstatering.
Dimana Mereka tidak datang untuk berdialog, Mereka datang untuk mengukur. Yang merupakan masih hak hak hidup orang lain sebelum pengadilan bicara.
“Saya tidak menolak hukum, Saya percaya pada keadilan, tetapi bagaimana mungkin keadilan ditegakkan, kalau prosesnya sendiri dilangkahi, Apakah karena saya rakyat kecil, maka boleh diperlakukan seperti ini. “Ujar joni.
“Saya sangat merasa dizalimi oleh proses aanmaning dan konstatering yang dilakukan tergesa-gesa.
Padahal, gugatan saya masih berjalan, rumah ini belum pernah disahkan secara sah berpindah tangan, Saya masih di sini, masih berjuang.
Joni Chandra meminta Aparat penegak hukum supaya dapat diperlakukan dengan adil, agar permasalahan yang sedang ia alamai saat ini supaya dapat cepat terselesaikan.
Ia juga meminta agar dihentikan semua bentuk konstatering dan rencana eksekusi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Supaya dibuka kepada publik siapa pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, dan bagaimana proses cessie itu terjadi di balik meja.
Serta berikan ruang dan waktu kepada warga negara yang masih ingin bertanggung jawab Jangan di injak – injak yang masih menjadi hak-hak orang. “Tuturnya. (Tim)
- Editor : N gulo