Galang| Wartapoldasu.com – Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan pelanggaran penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (28/02/2026).
Dalam keterangannya, Kepala Desa Timbang Deli menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi atau dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Ia menyayangkan tidak adanya upaya verifikasi maupun kunjungan langsung dari pihak media ke Kantor Desa Timbang Deli guna memperoleh informasi yang berimbang.
“Kami tidak pernah menerima konfirmasi atau permintaan klarifikasi sebelum berita itu ditayangkan. Seharusnya, sesuai kaidah jurnalistik, media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan berimbang,” ujarnya.
Terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, Kepala Desa menjelaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan anggaran desa secara rutin telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Desa Timbang Deli telah diperiksa oleh Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak ditemukan temuan sebagaimana yang diberitakan. Informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan tidak etis sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Ia menyebut sempat menerima pesan yang meminta sejumlah uang dengan dalih bantuan untuk iklan media agar pemberitaan tidak dinaikkan.
“Atas kejadian tersebut, kami merasa keberatan dan sangat menyayangkan tindakan yang tidak profesional itu.
Kami berharap insan pers menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan melakukan konfirmasi kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Kepala Desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Timbang Deli kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik. (BaemSiregar)
- Editor : N gulo
