Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi mengingatkan seluruh perangkat pemerintahan yang mengelola anggaran lebih bertanggung jawab dalam bekerja.
Dia berharap tidak ada pelaksanaan yang menggunakan uang negara berujung pada perbuatan korupsi.
Penekanan ini disampaikan Yudhi saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Aceh Tamiang 2024 yang dilangsungkan di kantornya, Selasa (7/1/2024).
Dia meminta seluruh pihak bisa bekerja lebih baik di tahun 2025, sehingga tidak tersandung kasus hukum.
“Kami pun berupaya bekerja lebih baik lagi di tahun 2025,” papar Kajari Aceh Tamiang.
“Kepada pemangku kepentingan supaya melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak tersangkut tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan negara,” pesan Yudhi didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Aceh Tamiang.
Yudhi menegaskan, pihaknya akan berjuang keras menegakkan supremasi hukum di Aceh Tamiang dengan tujuan program pembangunan berjalan baik.
Sebagai tolak ukur kinerja, Yudhi menghadirkan seluruh seksi untuk menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2024.
“Tujuannya agar masyarakat tahu sejauh apa jaksa bekerja menegakkan hukum,” kata Yudhi.
Dijelaskan Sub Bagian Pembinaan, total pagu anggaran sebesar Rp 9.390.040.000, dengan realisasi anggaran RP 9.326.236.683.
Kemudian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dengan target Rp 319.900.000, realisasinya sebesar Rp 131.301.365.
Seksi Intelijen meliputi delapan kegiatan yang umumnya berbentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Selain itu, Seksi Intelijen juga berhasil mengamankan tujuh kegiatan proyek strategis dengan pagu Rp 42.906.071.000.
Seksi Pidana Umum sendiri berhasil menuntaskan 261 perkara dan tilang 536 perkara.
Kemudian Seksi Pidana Khusus mengajukan tuntutan satu perkara korupsi dan lima perkara cukai, di mana tiga perkara cukai sudah eksekusi.
“Tindak pidana korupsi yang ditangani pada proyek pembangunan jalan Sukajadi-Inginjaya dari dana Otsus 2023 sebesar Rp 738.718.195,” jelas Yudhi.
Seksi Datun telah melakukan bantuan hukum satu SKK (surat kuasa khusus), tujuh pendampingan hukum, delapan audit hukum, dan 17 pelayanan hukum.
Untuk Seksi PB3R telah mengembalikan barang bukti 65 unit, pemusnahan 2 kegiatan, dan penyelesaian barang bukti melalui penjualan langsung tiga kegiatan.
PB3R juga menangani tindak pidana umum lainnya berupa sebanyak 39 perkara, TPUL anak satu perkara, narkotika 93 perkara, narkotika anak satu perkara, tindak pidan terhadap orang, dan harta benda (Oharda) 85 perkara, serta satu perkara terorisme. (Chan)
- Editor : N gulo