
Madina| Wartapoldasu.com – Kapolsek Lingga Bayu bersama personil Polsek lingga Bayu melaksanakan Himbauan Pelarangan Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan Menggunakan Alat Excavator di Wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.
Adapun yang hadir dalam Pelaksanaan Himbauan PETI (Penambangan Tanpa Ijin) tersebut di Wilayah Hukum Polsek Linggabayu.
Kapolsek Linggabayu, Kanit Reskrim Polsek Linggabayu, Camat Linggabayu, Sekcam Linggabayu, Sekdes Simpang Durian, Ketua BPD Desa Simpang Durian, Personil Polsek Linggabayu, Serta beberapaAL Awak Media.
Pada Hari Senin Tanggal 08 September 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib Personil Polsek Linggabayu Melaksanakan Apel Bersama Dengan Forkopincam.
Selanjutnya Kapolsek Linggabayu dan personil Polsek linggabayu bersama dengan Forkopincam melakukan penelusuran terkait adanya PETI (Penambangan Tanpa Ijin) Yang berada di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kec. Linggabayu Kab. Madina dan di temukan adanya 3 (tiga) lokasi penambangan dengan menggunakan mesin dompeng.
Sekira pukul 11.30 Wib Kapolsek Lingabayu dan personil polsek linggabayu bersama dengan Forkopincam melaksanakan himbauan agar menghentikan penambanban tersebut.
Sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Lingabayu dan personil polsek linggabayu bersama dengan Forkopincam melaksanakan penelusuran terkait adanya PETI (Penambangan Tanpa Ijin) Yang berada di Dusun Batang Lobung Desa Simpang Durian Kec. Linggabayu Kab. Madina dan di temukan adanya 1 (satu) lokasi penambangan dengan menggunakan mesin dompeng .
Sekira pukul 12.30 Wib Kapolsek Lingabayu dan personil polsek linggabayu bersama dengan Forkopincam melaksanakan himbauan agar menghentikan penambanban tersebut.
Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa Ijin.
Bahwa masyarakat dan warga sekitar bersedia menghentikan Kegiatan tersebut.
Bahwa sampai saat ini di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator.
Menurut laporan Polsek lingga Bayu dan camat bahwa sampai pukul 12.30 WIB tidak menemukan adanya alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin di wilayah Polsek LinggaBayu.
Yang menjadi pertanyaan adalah bekas-bekas alat berat dan lubang-lubang yang menganga masih terlihat jelas, diduga pelaku peti sudah terlebih dahulu memindahkan alat berat excavator ke tempat lain.
Kapolsek dan Camat akan mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin di dusun Pulau Padang dan batang lobung, dalam penelusuran itu Kapolsek lingga Bayu AKP parsaulian Ritonga menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Himbauan dan pelarangan Kapolsek dan Camat lingga Bayu patut diacungi jempol karena telah bersedia turun ke lapangan memastikan dan melihat langsung keberadaan pertambangan emas tanpa izin di Simpang Pulo Padang kecamatan lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal. (AM Nasution)
- Editor : N gulo