Kuala Tungkal| Wartapoldasu – Aktivitas judi jenis tembak ikan kembali marak di sejumlah desa yang berada di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Dagang.
Permainan judi yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Bolang itu beroperasi di Desa Penoban dan Desa Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada Kamis (4/12/2025), tim wartawan menemukan keberadaan meja judi tembak ikan di Desa Penoban.
Warga sekitar mengaku resah dan meminta pihak kepolisian, baik Polsek Pelabuhan Dagang maupun Polres Tanjab Barat, untuk segera menindak tegas praktik perjudian tersebut.
Warga menilai keberadaan Gelper (Gelanggang Permainan) itu meresahkan dan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda.
Mereka juga menyayangkan karena hingga saat ini belum ada upaya penertiban dari aparat kepolisian.
“Seolah-olah bos judi itu kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, omzet perjudian tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dari total sembilan unit meja tembak ikan yang beroperasi di dua desa tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Pelabuhan Dagang AKP Windy ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.14 WIB, tidak memberikan jawaban. (J. Sinaga)
- Editor : N gulo
