Labuhanbatu, Sumatera Utara| Wartapoldasu.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang ditangani Polsek Bilah Hilir, Wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terus menuai sorotan publik.
Hingga delapan bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum. (17/12/2025)
Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, namun hingga kini tidak satu pun dilakukan penahanan.
Ironisnya, satu terduga pelaku diketahui telah melarikan diri, sementara tiga lainnya masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.
Situasi ini semakin memantik pertanyaan publik setelah redaksi memperoleh dokumen resmi yang menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pihak Kejaksaan bahkan telah menjadwalkan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Penahanan tidak dilakukan, meski perkara tergolong tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Bilah Hilir menyampaikan bahwa para terduga pelaku dinilai kooperatif sehingga hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.
Alasan tersebut kemudian menuai kritik tajam setelah satu terduga pelaku justru melarikan diri.
Ketika dimintai penjelasan lanjutan terkait langkah konkret yang telah atau akan diambil menyusul pelarian tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memilih enggan memberikan komentar.
Di kesempatan berbeda, penyidik pembantu Polsek Bilah Hilir, Aipda L. Hutasoit, melalui Via WhatsApp kepada awak media, menyampaikan bahwa para terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena dianggap kooperatif.
Terkait satu terduga pelaku yang telah melarikan diri, penyidik menyatakan dengan singkat, “Yang sudah melarikan diri nanti kita tangkap kalo dapat.!
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai reaksi normatif yang tidak menjawab substansi persoalan. Pelarian terduga pelaku justru dipandang sebagai indikasi lemahnya langkah antisipasi, yang sejatinya dapat dicegah melalui penahanan sejak awal.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada April 2025 di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Korban mengaku dikeroyok oleh empat orang secara bersama-sama, hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis.
Usai kejadian, korban segera melapor dan telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga visum et repertum. Namun selama proses berjalan, para terduga pelaku tidak pernah ditahan.
Seiring berjalannya waktu, korban justru mengetahui bahwa satu terduga pelaku telah melarikan diri, sementara tiga lainnya masih bebas, kondisi yang membuat korban merasa terancam, tidak aman, dan mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.
Atas situasi tersebut, korban secara terbuka meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.
“Kami bukan minta dipercepat tanpa aturan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, korban melalui awak media juga secara resmi meminta salinan dokumen P-21 asli serta salinan Berita Acara Tahap II kepada penyidik pembantu Polsek Bilah Hilir.
Permintaan tersebut disampaikan untuk kepentingan hukum korban, mengingat perkara telah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan masuk Tahap II.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Penyidik pembantu yang menangani perkara enggan merespons, baik secara lisan maupun tertulis.
Sikap tersebut dinilai semakin memperburuk posisi korban, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum, tidak mengetahui secara jelas status penanganan perkaranya, serta merasa dirugikan secara prosedural.
Korban menilai, tertutupnya akses terhadap dokumen penting perkara justru memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus ini tidak transparan, padahal secara hukum korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan dan administrasi perkara yang menyangkut dirinya.
Melalui Media ini, Kami mohon perlindungan karena merasa tidak aman. Harapan terakhir kami kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, Bapak Kapolda Sumatera Utara, hingga Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat melihat langsung kondisi ini dan membantu kami,” ungkap korban dengan nada sedih. (Tim)
- Editor : N gulo
