
Aceh Tamiang| Wartaloldasu.com – TLLK, Kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien gawat darurat dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 47/2018.
Hal ini disampaikan Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra, SpPD, FINASIM, MHKes usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Senin (3/2/2025).
“Setelah kami telaah isi berita acara bersumber dari referensi Perpes 82 Tahun 2018 dan Permenkes 47 Tahun 2018. Bila dibaca lebih mendalam, ternyata bertentangan dengan pasal dan bab yang sudah diatur dalam Perpres dan Permenkes ini,” kata Andika.
Misalnya, kata dia, kebijakan baru ini menganut matriks dari referensi Perpres No. 82 /2018 dan Pemernkes No. 47/2018. yang melahirkan ketentuan penjaminan dan penagihan klaim IGD.
“Bahwa semua pasien yang masuk dari IGD yang dilanjutkan rawat inap kalau tidak ada kriteria gawat darurat, seperti yang tecantum di dalam matriks tersebut, maka tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Andika.
Namun dalam Perpres dan Permenkes yang sama, juga dijelaskan manfaat kesehatan yang dijamin meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non-bedah, kemudian pelayanan darah rehabilitasi medis.
Kemudian perawatn inap non-intensif, perwatan inap di ruangan intensif dengan turunan 12 poin.
“Jadi tidak ada satu pun menyatakan syarat pelayanan yang dijamin kalau masuk UGD harus kriteris gawat darurat,” tegas Andika.
Dilanjutkannya, pada Bab IV Pasal 52 juga sudah dicantumkan jenis pelayanan tidak dijamin.
“Tidak ada, maka dengan sendirinya bertentangan dengan berita acara,” sambungnya.
Tumpang tindih kebijakan baru ini juga ditemukan pada Bab 5 yang mengatur penyelenggaran pelayanan kesehatan.
Khusus Pasal 63, secara tegas menjabarkan pasien peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan gawat darurat bisa langsung mendapat layanan di fasiitas kesehatan yang memiliki kerja sama atau tidak dengan BPJS.
“Level kami di sini hanya bisa berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Langsa. Kami berharap mereka meneruskan keluhan ke tingkat yang lebih tinggi untuk dievaluasi,” tutur Andika. (Chan)
- Editor : N gulo