
Lubukpakam| Wartopoldasu.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print 682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendra Busrian, S.H., ini dilakukan guna mencari data-data dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas atlet, pelatih.
Serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), serta belanja perjalanan dinas atlet, pelatih, dan penghargaan prestasi atlet dalam Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada tahun anggaran 2024.
Selama proses penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya surat kontrak, Surat Keputusan (SK), serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang beserta staf dinas yang terkait dengan materi penyidikan.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang turut mengawal jalannya penggeledahan guna memastikan kelancaran proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo