Medan| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Staf Kantor Kelurahan Bantan Timur, Bapak Suhardi, Kepada awak media wartapoldasu.com
Ia mewakili Lurah dalam memberikan penjelasan mengenai tata cara pengurusan berbagai dokumen administrasi di kantor pada Senin 08/12//25.
Dalam kegiatan pelayanan yang berlangsung di ruang loket, Bapak Suhardi juga menjelaskan bahwa.
Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar KK/KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU), surat pindah.
Serta dokumen kependudukan lainnya secara langsung di kantor kelurahan. Menurutnya, seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa pungutan biaya apa pun. “Jelasnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya banner besar bertuliskan “Seluruh Pelayanan di Sini Gratis” yang terpasang pada area pelayanan sebagai bentuk komitmen transparansi kepada masyarakat.
Bapak Suhardi menegaskan bahwa pemerintah kelurahan ingin memastikan warga merasa aman dan tidak ragu memanfaatkan pelayanan resmi yang telah disediakan. “Tegasnya.

Dalam penjelasannya, Bapak Suhardi menyampaikan bahwa aparatur kelurahan telah diarahkan untuk memberikan pelayanan ramah, efektif, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Warga akan mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan, tahapan, dan estimasi waktu penerbitan surat sehingga proses lebih jelas dan tidak membingungkan.
“Kelurahan ingin memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan pelayanan terbaik. Kami siap membantu tanpa mempersulit dan tanpa biaya,” ujar Suhardi dalam keterangannya. (Red)
- Editor : N gulo
