 
        Batu Bara| Wartapoldasu.com – Kepala Desa Perjuangan, Erwin Zunaidi, S.H., membantah keras tudingan yang menyebut dirinya tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin Zunaidi saat ditemui wartawan Warta Poldasu, Kamis (30/10/2025), di ruang kerjanya, Kantor Kepala Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Erwin, di era sekarang setiap kepala desa tidak bisa bermain-main dalam mengelola Dana Desa karena banyak pihak yang melakukan pengawasan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, LSM, Pers, BPD, hingga masyarakat.
> “Semua pengelolaan Dana Desa di Desa Perjuangan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PC F.SPTI–K.SPSI Kabupaten Batu Bara sekaligus Ketua DPC FKPPI Kabupaten Batu Bara itu menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa selalu dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
Mulai dari Pendamping Desa sebagai tenaga teknis penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak Kepolisian dan Kejaksaan, hingga pihak Kecamatan selaku mitra strategis pemerintah desa.
> “Tudingan bahwa saya tidak transparan itu tidak berdasar dan mengada-ada. Tuduhan seperti itu jelas merugikan kredibilitas saya di mata publik,” tegas Erwin dengan nada kesal.
Terkait makna transparansi, Erwin menjelaskan bahwa transparansi bukan berarti keterbukaan absolut. Ada informasi yang memang tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum.
“Dalam pemerintahan, tidak semua data dan informasi boleh diketahui publik. Ada hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib dijaga oleh aparatur.
Bila dibocorkan, justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Asahan dan kini menempuh pendidikan pascasarjana di kampus yang sama.
Menyoal keterbukaan pembangunan desa, Erwin mengaku bahwa semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa telah diumumkan melalui papan informasi yang terpasang di depan kantor desa.
> “Yang kami tampilkan di papan pengumuman adalah garis besarnya saja, tidak sampai pada rincian item per item, karena memang juklak dan juknisnya seperti itu,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Erwin mengimbau agar seluruh pihak, termasuk insan pers, bersikap profesional dan proporsional dalam menyampaikan kritik maupun pemberitaan.
> “Saya sangat menghormati rekan-rekan wartawan. Namun saya berharap setiap pemberitaan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik — harus check and balance, bukan trial by the press. Jangan sampai berita yang tidak terkonfirmasi justru menyesatkan masyarakat,” tuturnya.
Erwin juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Batu Bara segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, agar pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah memiliki petunjuk teknis yang jelas.(zul)
- Editor : N gulo

 
         
         
         
         
         
        