Batubara| Wartapoldasu.com – Pelayanan di Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara dinilai tidak seperti pelayanan umum di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Pasalnya, untuk dapat bertemu Kepala Dinas (Kadis) Inspektorat yang berinisial HI, wartawan maupun tamu lainnya diwajibkan membuat janji terlebih dahulu.
Fakta ini dialami langsung oleh tiga wartawan dari media berbeda — Warta Poldasu, Tabloid Polmas Poldasu, dan RedaksiSatu.id Batu Bara — saat berkunjung ke Kantor Inspektorat Batu Bara di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin siang (3/11/2025).
Kedatangan para wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, yang telah berlangsung sejak tahun 2017 namun belum juga terselesaikan hingga tahun 2025.
Sesampainya di kantor, para wartawan disambut oleh seorang staf yang duduk di bagian depan. Saat ditanya apakah Kepala Dinas Inspektorat berada di tempat, staf tersebut langsung menanyakan,
> “Bapak sudah ada janji sebelumnya mau ketemu Kadis?”
Salah seorang wartawan, berinisial Z, menjawab bahwa mereka belum membuat janji dan hanya datang untuk melakukan konfirmasi. Namun staf itu kembali menegaskan.
> “Kalau belum ada janji sebelumnya, maaf Pak, tidak bisa ketemu Kadis.”
Sambil mempersilakan para wartawan mengisi buku tamu.
Pernyataan itu membuat ketiga wartawan merasa kecewa dan memprotes kebijakan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan semangat pelayanan publik yang terbuka. Suasana pun sempat memanas hingga akhirnya mereka diterima oleh bawahan Kepala Dinas di ruang pertemuan.
Namun, karena tidak bertemu langsung dengan Kadis Inspektorat, wartawan mengaku tidak banyak memperoleh informasi terkait persoalan BUMDes yang hendak dikonfirmasi. Pertemuan itu pun berakhir dengan rasa kecewa.
Sikap Kepala Dinas Inspektorat Batu Bara yang dinilai membatasi akses wartawan disebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima.
Dalam standar pelayanan pemerintahan, pejabat publik semestinya bersikap terbuka dan tidak memberlakukan kebijakan yang bisa menghambat akses informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Atas kejadian ini, sejumlah pihak meminta Bupati Batu Bara agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Inspektorat berinisial HI, karena dianggap tidak mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan justru memperumit proses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. (zul)
- Editor: N. Gulo
 
