
Tanjung Morawa| Wartapoldasu.com – Setelah viral di sejumlah portal berita online, kasus pengutipan uang perpisahan sebesar Rp450.000 di SMPN 3 Tanjung Morawa kini mulai menemui titik terang.
Kepala sekolah yang sebelumnya membantah adanya pungutan tersebut, akhirnya terbongkar kebohongan kepala sekolah bahwa memang ada pengumpulan dana dari siswa dengan dalih biaya perpisahan. Sebesar Rp 450.000
Dugaan kuat mengarah pada upaya kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi dari pengumpulan dana tersebut.
Hal ini terungkap setelah sejumlah siswa menyampaikan kepada tim media bahwa dana sebesar Rp450.000 telah dikumpulkan dari setiap murid, dengan rincian sebagian digunakan untuk sablon dan pembelian baju, sementara sisanya belum jelas penggunaannya.
Menurut keterangan siswa 30-4-2025, dana untuk sablon telah dikembalikan, sedangkan dana sebesar Rp400.000 rencananya akan dikembalikan sebagian kepada siswa.
Namun, pengembalian tersebut dilakukan tanpa melibatkan orang tua murid dan hanya diserahkan langsung kepada siswa pada hari Jumat, kondisi ini memicu reaksi keras dari orang tua murid dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang telah terbukti memberikan pernyataan tidak jujur dan melakukan pengutipan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Adapun Sanksi yang Diusulkan berupa, Pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan terhadap kepala sekolah, sanksi administratif berupa pencopotan jabatan atau pemindahan tugas.
Pengembalian seluruh dana yang telah dikumpulkan tanpa potongan, pembinaan dan pengawasan ketat terhadap praktik pengelolaan dana di sekolah. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo