![IMG-20241218-WA0001](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241218-WA0001-1.jpg)
Wartapoldasu.com – Diduga Preman bayaran Kepala Sekolah SMKN 2 Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu berkedok Satuan Pengaman Satpam atau security menutup pagar sekolah dan tidak mengizinkan awak media untuk konfirmasi langsung kepada kepala sekolah terkait dugaan adanya penyelewengan dana bos reguler, Selasa, 17 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seorang guru SMKN 2 Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu menyampaikan dugaan beberapa preman tersebut di bayar dengan dana bos dan uang Spp dari Siswa.
” Saya tidak tau berapa mereka dibayar bang, tapi mereka ditugaskan Kepala Sekolah untuk menjaga pintu, sumbernya dari dana bos dan Spp murid, ” ungkap guru tersebut.
Sempat dikonfirmasi awak media kepada yang diduga preman tersebut dan menyampaikan bahwa preman itu memiliki om yang diduga back up beliau dalam melaksanakan tugasnya sebagai preman bayaran di Sekolah SMKN 2 Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu.
Terkuaknya dugaan adanya preman bayaran di Sekolah SMKN 2 Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu, saat awak media dan tim sudah melakukan temu janji disekolah tersebut untuk lakukan konfirmasi terkait dugaan, telah terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos tahun 2023 pada SMK Negeri 2 Kecamatan Rantau utara.
Dari sumber di Lingkungan SMKN 2 Rantau utara Kabupaten Labuhan batu menyebutkan bahwa, Kepala Sekolah yaitu Khoyan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1422, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 1.215.810.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.215.810.000.
” Seharusnya yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas,Transparansi, ” sebut pemerhati pendidikan di Rantau prapat.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan terkait penggunaan Dana BOS kepada Kementrian melalui aplikasi yang ada, sehingga kementrian dapat mengetahui penggunaan dana bos sebesar itu, dan publik juga dapat melakukan pengawasan” pemerhati pendidikan itu.
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu ke terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023 belum ada sama sekali hal ini terlihat pada aplikasi yang ada.
Kemudian bungkamnya sekian pejabat yang berkompeten dengan dana bos tersebut diduga dikarenakan adanya kepentingan yang cukup kuat di lingkungan dinas pendidikan seperti sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Labuhan batu, yang muridnya mencapai ribuan siswa. Sehingga perlindungan untuk sekolah tersebut diduga aman tanpa ada hambatan dari para pihak penegak hukum di Kabupaten Labuhan batu.
Atas penyaluran dana bos yang diduga telah disalahgunakan dan tidak ada transparansi dari pihak sekolah bahkan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Labuhan batu. Sampai saat ini, belum ada tindakan dari Kadis Pendidikan Sumatra utara, Inspektorat Sumut dan Bapak Gubernur Sumut
Namun sangat dikesalkan Kepala Sekolah SMKN2 Kecamatan Rantau utara saat ingin dikonfirmasi awak media sepertinya menutup diri untuk memberikan penjelasan dan menyambut kehadiran awak media dengan preman yang diduga dibayar dari dana bos dan Spp dengan bayaran yang sangat fantastis Rp 15 juta/ bulan.
Kemudian untuk penggunaan dana bos reguler 2024 di SMKN 2 Kecamatan Rantau utara juga di pertanyakan dan perlu klarifikasi dari pihak Sekolah yaitu Kepala Sekolah SMKN 2 Kecamatan Rantau utara.
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan, BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk beberapa keperluan.
Menurut sumber kegiatan dilaksanakan di Sekolah SMKN 2 Kecamatan Rantau utara perlu untuk di evaluasi terkait penggunaan dana bos mulai tahun 2023-2024 diduga sarat dengan modus dan rekayasa Kepala Sekolah dan diduga diback up orang punya kepentingan untuk mengambil keuntungan dari dana bos tersebut, atau syarat dengan kegiatan gratifikasi dan mark up. (Tim)
- Editor : N gulo