Madina| Wartapoldasu.com – Beberapa kali tim Media mendatangi SD N 063 Mompang jae Kecamatan Panyabungan Utara, konfirmasi tentang penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut yang di duga penggunaanya terjadi kecurangan.
Surat konfirmasi telah di layang sebanyak dua kali terhadap kepala sekolah SD N 063 Mompang jae tentang penggunaan dana bos, tapi dua duanya di lecehkan.
Patut diduga di SD N 063 Mompang jae terjadi peraktek Korupsi atau penyelewengan dana Bos, karena Kepala sekolahnya tidak mau menjawab konfirmasi Media.
Surat konfirmasi tertulis pertama di berikan pada tanggal 13/11/2024, dan surat konfirmasi tertulis ke dua di berikan pada tanggal 11/12/2024.
Surat konfirmasi tertulis yang di minta tentang penggunaan Dana Bos 2022, 2023, 2024 dengan alasan tidak tersedianya papan informasi penggunaan dana Bos di SD N 063 tersebut
Pantauan “Wartapoldasu” di SD N 063 papan informasi penggunaan dana Bos tidak ada, ini jelas jelas melanggar UU KIP tahun 2008.
Tidak ada larangan Wartawan untuk melakukan investigasi atau konfirmasi terhadap sekolah yang diduga terjadi adanya penyelewengan dana BOS.
Karena Wartawan di Lindungi oleh dua Undang – undang yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999 & UU Keterbukaan Informasi Publik KIP Tahun 2008
Sebagai mana diketahui di dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa Pers menjalankan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Apabila ada yang mengatakan oknum disekolah dan dengan sengaja berani menyatakan “Kami tidak ada urusan dengan media dan untuk apa kami sampaikan.
Mereka tidak penting karena kami hanya berurusan dengan Dinas BPK atau Inspektorat.
Maka dengan demikian oknum tersebut terkait transparansi Dana Bos telah mengesampingkan UU Keterbukaan Informasi Publik KIP Tahun 2008 dan bisa di tuntut sesuai hukum yang berlaku.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan undang-undang.
Setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pendapatan dan belanja negara.
Atau pendapatan anggaran pendapatan belanja daerah wajib menginformasikan kepada publik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Stakeholder lainnya Wajib mematuhi Undang undang. (Tim)
- Editor : N gulo