 
        Langkat| Wartapoldasu.com – Dugaan penggelapan uang langganan koran Gebrak menyeruak di lingkungan SD Negeri se-Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN Kecamatan Binjai, Jul Aminurasyd, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 056607 Sambirejo dan Plt. Kepala SDN Desa Perdamaian, diduga kuat menyelewengkan dana titipan pembayaran koran Gebrak dari para kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh WartaPoldasu.com, selama bertahun-tahun SDN se-Kecamatan Binjai berlangganan koran Gebrak yang pembayarannya diambil dari penghasilan sah masing-masing kepala sekolah.
Koordinasi distribusi dan penagihan dilakukan secara kolektif melalui Ketua K3S, Jul Aminurasyd, S.Pd.
Setiap triwulan (tiga bulan), masing-masing kepala sekolah diwajibkan membayar Rp150.000, sehingga total mencapai Rp3 juta untuk 20 sekolah. Dari jumlah tersebut, pihak koran Gebrak menerima Rp2 juta, sementara Rp1 juta sisanya disebut-sebut sebagai “uang jerih payah” Ketua K3S.
Namun, dalam perkembangan terakhir, pihak Gebrak mengambil kebijakan baru dengan menyesuaikan uang jerih payah tersebut menjadi Rp1,5 juta per triwulan.
Jul Aminurasyd diketahui telah menyerahkan uang titipan koran dari para kepala sekolah untuk periode Januari–Maret 2025 (Triwulan I) kepada perwakilan wartawan Gebrak, namun ia juga meminta blok kwitansi kosong (40 lembar) yang telah ditandatangani untuk setiap triwulan dengan alasan “takut salah menulis”.
Permasalahan muncul ketika pada Sabtu (21/6), pihak Gebrak mencoba menghubungi Jul Aminurasyd terkait distribusi koran yang dititipkan ke bendahara SDN 056607 Sambirejo.
Melalui pesan WhatsApp, Jul menyebut pembayaran koran tidak dapat dilakukan lagi karena adanya “larangan berlangganan dari BPK RI”.
Namun, ketika ditanya siapa oknum dari BPK RI yang dimaksud, Jul hanya menjawab, “Saya lupa namanya, hanya seorang wanita dari BPK-RI.”
Upaya konfirmasi berlanjut pada Senin (23/6). Tim WartaPoldasu.com mendatangi SDN 056607 Sambirejo, tempat Jul menjabat. Namun, lagi-lagi ia memberikan jawaban serupa dan tidak dapat menunjukkan bukti tertulis pelarangan tersebut.
Keterangan berbeda justru datang dari sejumlah kepala sekolah. Selasa (15/7), Kepala SDN Suka Makmur, Ibu Mas, S.Pd, mengaku bahwa seluruh kepala sekolah SDN di Kecamatan Binjai telah membayarkan uang langganan koran, termasuk Gebrak, untuk periode April–Juni 2025 melalui Ketua K3S.
“Kami sudah bayar lima koran, termasuk Gebrak. Kalau belum disetorkan, itu tanggung jawab K3S,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi pembayaran.
Hal senada disampaikan oleh Amat, S.Pd, Kepala SDN Pusara. “Kami semua sudah bayar uang koran Gebrak dan empat media lainnya untuk periode April–Juni 2025. Kalau Pak Zul belum bayar ke pihak koran, itu tanggung jawab dia,” ujarnya tegas pada Senin (4/8).
Sementara itu, pada Senin (13/10), Kepala SDN 67 Sambirejo, Yudi, S.Pd, juga menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah telah menyerahkan uang langganan koran Gebrak dan empat media lainnya kepada Jul Aminurasyd untuk periode April hingga Desember 2025.
“Kalau uangnya belum sampai ke pihak koran, itu bukan tanggung jawab kami lagi,” ujarnya menutup pembicaraan.
Kasus dugaan penggelapan dana langganan koran oleh Ketua K3S SDN Kecamatan Binjai ini kini menjadi sorotan para kepala sekolah dan insan pers di Langkat, yang menuntut agar pihak berwenang segera menelusuri kebenarannya. (Abdul Hafiz)
- Editor : N gulo

 
         
         
         
         
        