Jakarta| Wartapoldasu.com – Dugaan pelanggaran dalam program acara Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus menuai polemik.
Organisasi kemasyarakatan Madas Nusantara menduga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menerima upeti dari pihak Indosiar sehingga dinilai tidak bersikap kritis terhadap berbagai laporan masyarakat terkait program tersebut.
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyatakan keheranannya atas sikap KPI yang tidak menjatuhkan sanksi kepada Indosiar, meskipun laporan resmi telah disampaikan oleh Ketua Umum LSO Madas Nusantara Muda (NMN), Abdul Kholiq, pada 17 Desember 2025.
“Kami heran, karena KPI dalam surat balasannya tertanggal 24 Desember 2024 menyatakan Indosiar tidak melanggar aturan apa pun. Padahal tayangan DA7 menuai kritik luas dari masyarakat dan viral di media sosial,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, surat jawaban KPI tersebut juga dinilai janggal karena tidak memuat penjelasan rinci terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi. Padahal, berbagai pihak, termasuk publik dan figur publik, menyoroti mekanisme penilaian dalam DA7 yang dianggap tidak profesional.
Sorotan tajam muncul setelah manajemen Indosiar dinilai memilih pemenang bukan berdasarkan kualitas vokal, melainkan besarnya virtual gift (VG) yang diterima peserta. Bahkan Raja Dangdut Rhoma Irama secara terbuka melarang penggunaan seluruh lagu ciptaannya di Indosiar sebagai bentuk protes.
Tekanan publik akhirnya membuat pihak Indosiar menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelemahan dalam penyelenggaraan program DA7. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa virtual gift yang diterima salah satu peserta, Tasya, bersifat tidak valid atau bodong.
Ironisnya, meski terdapat pengakuan dari pihak Indosiar dan kritik luas masyarakat, sembilan komisioner KPI—yakni Ubaidillah, Aliyah, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, Sunarsa, Mimah Susanti, Mohamad Reza, Muhammad Hasrul Hasan, dan Tulus Santoso—menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut.
“Masyarakat menemukan tayangan yang dinilai tidak mendidik, diduga mengandung unsur perjudian melalui virtual gift, perubahan format penilaian oleh dewan juri, hingga dugaan kecurangan. Namun KPI tetap menyatakan tidak ada pelanggaran. Ini sangat aneh,” ujar Jusuf Rizal.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad, terkait dugaan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Harsiwi juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai dugaan adanya relasi khusus antara pihak Indosiar dan KPI.
Atas dasar itu, Madas Nusantara mencurigai adanya dugaan persekongkolan antara KPI dan Indosiar yang menyebabkan tidak dijatuhkannya sanksi.
“Kami menduga KPI di bawah pimpinan Ubaidillah tidak bekerja secara profesional dan independen. Fakta-fakta pelanggaran sangat jelas, bahkan Raja Dangdut pun bereaksi keras,” tambah Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI.
Sebagai langkah lanjutan, Madas Nusantara berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI, Komisi I DPR RI, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan KPI.
Selain itu, Madas Nusantara juga menyatakan akan memproses hukum pihak Indosiar, termasuk manajemen program, host, serta dewan juri DA7, terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyiaran. (Tim)
- Editor : N gulo
