Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030, hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan KIP Aceh Tamiang di Aula SKB Karangbaru, Selasa (7/1/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 01 ini memperoleh suara 90.669 suara, atau 75 persen dari total suara sebanyak 120.039.
Sementara pasangan nomor urut 02 tanpa gambar alias kotak kosong, meraih suara sah 29.370 suara atau sekitar 25 persen suara.
Rusli mengatakan, berita acara penetapan tersebut telah disampaikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan memimpin kabupaten Aceh Tamiang selama lima tahun mendatang.
“Tentunya berita acara penetapan ini sudah kami sampaikan kepada pasangan Armia Pahmi dan Ismail,” kata Rusli.
Terkait informasi mundurnya jadwal pelantikan, Rusli mengaku, pihaknya belum menerima informasi resmi.
Sejauh ini, papar dia, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030, telah dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Bila mengacu Perpres Nomor 80, maka pelantikan tetap tanggap 10 Februari,” ucapnya.
Jadwal normal ini didukung pula dengan seluruh tahapan Pilkada di Aceh Tamiang yang berjalan lancar tanpa hambatan.
Hingga batas waktu ditentukan, ungkap Rusli, tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil rekapitulasi Pilkada Aceh Tamiang. (Chan)
- Editor : N gulo