
Medan| Wartapoldasu.com – Tim Kuasa hukum dari Saudara Hendrik Purba menyurati tentang kronologi perkara kepada Kejaksaan Negeri Medan Atas Penetapan dirinya sebagai tersangka, oleh penyidik polrestabes Medan, yang diduga kuat tidak profesional dan cacat prosedur, Rabu 9/04/25.
Salah satu dari tim kuasa hukum Hendrik Purba, Pratiwi Utami Butar-Butar SH. mengatakan disini Perlu kami sampaikan maksud dan tujuan kami di Kejaksaan Negeri Medan pada hari ini rabu 9 April 2025.
Guna menyampaikan serta menyurati Kejaksaan Negeri Medan agar proses yang diterapkan oleh penyidik polrestabes Medan terhadap klien kami bapak Hendrik Purba.
Yang telah di jadikan tersangkakan oleh penyidik polrestabes Medan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dapat di tinjau ulang.
Ia sangat berharap kepada kejaksaan Negeri medan agar proses yang di terapkan kepada klien kami sebagai tersangka, oleh penyidik polrestabes medan, dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Supaya dapat diberikan keadilan yang baik dan benar serta menghindari Adanya pelanggaran – pelanggaran prosedur, terhadap penetapan tersangka klien kami.
Yang dimana kami menduga kuat adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka klien kami, “ujarnya.
selaku istri dari saudara Hendrik Purba menyampaikan kepada awak media.
ia sangat berharap kepada seluruh penegak hukum supaya dapat memberikan keadilan terhadap suaminya.
karena dimana suami saya merupakan tulang punggung dari keluarga kami, dan mempunyai tanggungan, anak kami yang masih kecil-kecil. “Imbuhnya.
ia menambahkan, saya berharap supaya masalah ini cepat ditiadakan dan segera selesai, karena sangat berdampak bagi keluarga dan anak – anak kami. “harapannya.
Kuasa hukum dari tersangka, Eben Haezar Zebua SH. MH. Menyampaikan masih ragu atas terhadap penetapan tersangka klien kami, oleh penyidik Polrestabes Medan.
Dimana klien kami bukan pengacara dari pelapor, bahkan klien kami atau tidak pernah jumpa sama pelapor pada saat klien kami menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa, namun tiba-tiba klien kami di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes medan sampai saat ini.
Dalam hal itu, kami selaku tim kuasa hukum dari klien kami, tidak tau dasar apa penyidik Polrestabes medan menetapkan klien kami sebagai tersangka.
Dimana klien kami ini juga merupakan salah satu Advokat atau pengacara, jika seorang pengacara saja dapat dikriminalisasi dalam penetapan sebagai tersangka apalagi orang awam yang tidak mengerti dengan hukum.
kami dari tim kuasa hukum saat ini, sedang melakukan upaya dan langkah-langkah hukum, dimana menurut kami sangat perlu untuk kami lakukan, salah satunya hari ini menyurati kejaksaan Negeri Medan untuk menyampaikan kronologis permasalahan yang di alami oleh klien kami, “Tutupnya.
- Editor : N gulo