Medan| Wartapoldasu.com – Kuasa hukum ibu Lansia, Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas penundaan kembali sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial JHL, seorang perempuan lansia berusia 70 tahun yang saat ini menjadi tersangka di Polrestabes Medan.
Menurut Eben, agenda hari ini seharusnya memasuki pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak pemohon. Seluruhnya sudah hadir, bahkan sejak jadwal sebelumnya.
“Bahkan Semalam saksi-saksi kita sudah hadir, Maupun Saksi ahli juga sudah hadir guna memberikan kesaksiannya di PN medan Tetapi ditunda, karena dengan alasan cuaca buruk.
Hari ini pun semuanya hadir kembali. Namun kami terkesan sangat kecewa, karena sidang kembali ditunda dengan alasan kuasa termohon tidak dapat hadir,” Ujar kuasa hukum pemohon (JHL) Eben Haezar Zebua SH., MH. Kepada Wartawan Wartapoldasu.com
Eben mengungkapkan, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa saksi-saksi dari pihak termohon berada di lokasi persidangan dan bahkan sempat bersalaman dengan pihaknya.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar.? Dimana Para saksi dari termohon kami lihat hadir. Namun alasan penundaan adalah ketidakhadiran kuasa termohon.
Kami berharap, walaupun sidang ditunda hari Senin depan, agar sidang benar-benar berjalan tanpa hambatan lagi. Jangan sampai status dan hak asasi seorang nenek janda berusia 70 tahun terus dirugikan. Kami membutuhkan kepastian hukum.”
Eben menjelaskan, kliennya awalnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP (keterangan palsu di bawah sumpah).
Namun setelah menjadi tersangka, justru diterapkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Di sinilah letak yang kami uji. Pasal 263 adalah pemalsuan surat, artinya harus ada surat asli dan surat palsu.
Tapi saat pembuktian, bukti kuat bahwa klien kami melakukan pemalsuan itu tidak ada, “Kami tidak melihat bukti yang menunjukkan pelanggaran unsur-unsur pasal tersebut.”
Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah ruang untuk membuktikan apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.
Saksi Ahli Dr. Khomaini, S.H., S.E., M.H. – Ahli Hukum pidana juga menjelaskan kepada wartawan Wartapoldasu.com, bahwa jadwal pemeriksaan sempat tertunda karena banjir besar di Kota Medan dan kondisi cuaca ekstrem.
Namun “Secara persiapan kami sudah lengkap. idealnya, semua harus disampaikan di hadapan majelis hakim agar memiliki legitimasi hukum. Namun pada faktanya Sidang hari ini ditunda.
Yang akan di jadwalkan ulang oleh Majelis, Pada Hari Senin depan dan kami berharap sidang tidak tertunda lagi.” Kata Dr khomaini SH. SE. MH.
Ia menegaskan bahwa jika termohon kembali tidak hadir, pihaknya tetap akan memberikan keterangan seoptimal mungkin sesuai kapasitasnya sebagai ahli.
Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH, Ahli Pidana UMA, juga turut dihadirkan dan memberikan pandangan hukum tentang kejanggalan perkara ibu Lansia 70 tahun Di PN Medan.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan dari sisi pembuktian pidana. ” Tutur Dr Andi Hakim Lubis SH., MH., kepada Wartawan Wartapoldasu.comjumat 28/11/25.
Dalam perkara ini, pembuktian bukan hanya soal kuantitas alat bukti, tetapi kualitasnya. Prosedur adalah pondasi legalitas tindakan penyidik. Jangan sampai kewenangan dilampaui. ”
Ia menyampaikan bahwa kasus ini memiliki sisi menarik sekaligus mengkhawatirkan.“Ini perkara yang menyita perhatian, diduga Ada banyak kejanggalan, terutama karena yang dirugikan adalah seorang nenek berusia 70 tahun, Ini harus menjadi perhatian serius. “Terangnya.
Kuasa hukum ibu (JHL) Eben Haezer Zebuah SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan, namun ia berharap persidangan yang di agendakan pada Senin depan 01 Desember tidak lagi ditunda.”
“Kami maklumi kondisi cuaca, Tetapi jangan sampai penundaan terus-menerus, yang bisa merugikan klien kami, yang mencari keadilan. Kami ingin kepastian hukum, bukan ketidak pastian yang berkepanjangan. “Tegas Eben Haezer Zebua SH.,MH. Kepada Wartawan Wartapoldasu.com (Tim)
- Editor : N gulo
