
Simalungun| Wartapoldasu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diduga lamban dan terkesan tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana (Pungli) yang diduga dilakukan Kepala sekolah SMA Negeri I Pematang Bandar Serip Warner Butar Butar, yang disampaikan LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI).
Sebelum nya dugaan pungli yang dilakukan Kepala sekolah SMA Negeri I Pematang Bandar Serip Warner Butar Butar dilaporkan LSM P3KI, pada tanggal 13 agustus 2024 NO 0924/P3KI/SM/VIII/2024, diterimah lansung oleh Staf Pidsus Ramot Butar Butar dan ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pada tanggal 23 September 2024 NO 0925/P3KI/SM/VIII/2024 LSM P3KI melayangkan surat Konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun perihal penanganan laporan LSM P3KI.Tepat pada hari Rabu 19 maret 2025 Kasi Pidsus memanggil LSM P3KI selaku pelapor.
Diruangan Kasi Pidsus mengarahkan kepada LSM P3KI untuk membuat surat laporan baru dan menyertakan bukti tambahan play disc video dan audio saat sekretaris Komite TB Purba dan sekjen LSM P3KI melakukan wawancara kepada orang tua wali siswa siswi yang menjadi korban pungli tersebut.
Dan pada tanggal 22 juli 2025 NO 0730/p3ki/SM/viii/2025 LSM P3KI kembali menyerahkan bukti tambahan berupa play disc video dan audio yang disarankan oleh Kasi Pidsus.
Pada hari selasa (26/08/2025) sekira pukul 10.30 wib, Ketua P3KI Simalungun Sofian dan Sekjen Mariono diminta menghadap Staf Intel Kejari Adi lubis terkait tindak lanjut laporan P3KI.
Menurut nya laporan P3KI sudah ditindak lanjuti dengan meminta keterangan dari Kepala sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara Komite.
Dari hasil keterangan yang kami peroleh mereka tidak ada melakukan pungli tersebut” terang Andi Lubis.
Ironisnya saat ditanya degan bukti play disc video dan audio yang telah diserahkan sebagai alat bukti pendukung tersebut Adi Lubis mengatakan.
“saya tidak ada menerima play disc video dan audio itu pak, jawab Adi lubis, yang saya terima cuma lampiran laporan orang bapak’ jelas Adi lubis.
Namun setelah ditunjukan bukti sera terima yang ditandatangani dan didokumentasikan Andi Lubis berkata “nanti kita cari play disc itu , pasti jumpa itu pak, sambungnya.
Usai keluar dari ruangan Staf Intel Kejari Adi Lubis, Ketua LSM P3KI Sofian kepada Awak Media Wartapoldas mengatakan.
‘Seharusnya Kejari Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut secara komprehensif, dengan memanggil nama nama yang tertera didalam laporan P3KI.
Seperti pihak terlapor Serip Warner Butar Butar (Kepsek), selanjutnya TB Purba (Sekretaris Komite) saksi yang melakukan investigasi lansung dan wawancara kepada orang tua wali siswa siswi adanya praktek pungli tersebut.
serta pihak pelapor dalam hal ini LSM P3KI, jelas Sofian. Diduga ini sudah diatur dan sudah ada main mata.
Dimana Kejari memanggil dan meminta keterangan dari orang / nama yang tidak ada tertera didalam laporan P3KI, nama TB Purba sudah kita sampaikan untuk dipanggil kepada Intel Kejari, dan sudah masuk daftar jawaban Intel Kejari, tapi kok yang dipanggil lain,, ada apa ini,, tanya Sofian dengan nada kesal.
Ironisnya bukti tambahan play disc video dan audio bukti adanya pungli tersebut hilang tidak ada diterima Kasi Intel sesuai keterangan Staf Intel Adi Lubis.
Pimpinan umum LSM P3KI sangat menyayangkan, dan menilai kinerja Kejari Simalungun tidak profesional dalam melaksanakan penegakan hukum di-Kabupaten Simalungun. Rabu (27/08/2025), pukul 12.00 wib.
“Pertama lamban menindak lanjuti laporan masyarakat, sudah satu tahun laporan P3KI jalan ditempat, tidak ada perkembangan sama sekali.
Kedua, dalam penangananya Kejari tidak melaksanakan sesuai fakta yang ada, meminta keterangan dari orang dalam untuk melemahkan laporan, ketiga, tidak adanya tanggung jawab terhadap keamanan alat bukti yang disampaikan LSM P3KI.
Play disc rekaman video dan audio adanya praktek pungli tersebut hilang , atau sengaja dihilangkan, sebut Pimpinan Umum.
Lebih lanjut ujarnya, untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel. kita akan mengambil langkah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejari), atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengingat ( Pungli) adalah pungutan liar bentuk korupsi yang harus diberantas, karena merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah, jelasnya.
Untuk memastikan, penanganan yang profesional dan Akuntabilitas yaitu dengan melaporkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati), langkah ini akan mendorong akuntabilitas dan tindakan disipliner bagi pihak yang lalai, dalam melaksanakan tugas, tegasnya.
Karena penanganan yang tidak serius akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pelapor dan masyarakat luas. pungkasnya. (Mariono)
- Editor : N gulo