
Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Lima orang Tersangka berhasil diamankan pada Rabu pagi (11/06/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan.
Kasus ini bermula dari Laporan Korban, Hendi Kristian Laia (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl. Horas No. 104, Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam laporannya kepada Pihak Kepolisian, Hendi mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat berada di Jl. Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, tepatnya di depan sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga, jelas Kapolsek.
Kapolsek Sambas menerangkan, Korban mengungkapkan bahwa saat itu dirinya didatangi oleh sekelompok pelaku, salah satunya dikenal dengan panggilan Inisial AW, yang langsung memaksanya masuk ke dalam mobil.
Saat mencoba menolak, korban dipukul di bagian kepala dan tubuhnya oleh beberapa orang lainnya yang diduga merupakan teman pelaku.
Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa cekikan, cakaran, serta pemukulan yang menyebabkan luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, dan lecet pada bagian kepala dan kaki.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan para pelaku ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VI/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.
kelima tersangka berhasil diamankan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian, yakni di Jl. Gambolo Arah Laut, depan sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga.
Kelima Tersangka yang diamankan adalah berinisial :
1. DL (36) Tahun, warga Deli Serdang
2. SML (33) Tahun, warga Nias Selatan
3. FL (32) Tahun, warga Kota Medan
4. OH (25) Tahun, warga Nias
5. PL (39) Tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh
Barang Bukti yang diamankan berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu potong celana pendek berwarna hitam.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sibolga.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo