
Aceh Tamiang| Wartopoldasu.com – LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang) menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang. Hal itu disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, SE, M.Si, Jumat(07/03/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa itu, Ketua Umum LSM Garang, Chaidir Azhar, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang semakin marak dan butuh upaya serius untuk menanggulanginya.
“Kami menduga masih ada jaringan sindikat dan pemain besar yang beroperasi di Aceh Tamiang, sehingga rokok ilegal masih beredar dengan mudah. Oleh karena itu, kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Langsa, untuk menumpas peredaran rokok ilegal dan narkoba di wilayah ini, ” tegas Chaidir.
Menurutnya, jika semua pihak benar-benar terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, maka akan terungkap siapa aktor di balik bisnis ilegal ini. Ia pun menegaskan bahwa LSM Garang akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyambut baik komitmen yang disampaikan LSM Garang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk rokok. Bea Cukai Langsa sendiri mengawasi lima wilayah, yaitu Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
“Kami mengapresiasi kepedulian LSM Garang dan siap berkolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Jika ada indikasi keterlibatan oknum Bea Cukai dalam permainan barang ilegal, segera laporkan kepada kami. Kami tidak akan mentolerir dan pasti akan menindak tegas jika terbukti, ” ujar Sulaiman.
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari LSM Garang kepada Kepala Bea Cukai Langsa sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam upaya memberantas rokok ilegal.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang dapat ditekan sehingga tidak lagi merugikan negara maupun masyarakat. (Chan)
- Editor : N gulo