Medan| Wartapoldasu.com – Jonen Naibaho seorang Pengacara terpaksa dilaporkan oleh Marulak Manihuruk (56) kliennya warga Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang diduga telah menggelapkan uangnya sebesar Rp130 juta. dengan alasan uang tersebut untuk pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi.
Hal ini dikatakan Marulak Manihuruk (56) berawal saat terlapor yang merupakan mantan kuasa hukumnya saat menangani kasus sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
saat ia kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang Sebelumnysa ia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
dan disitulah saya kenal dengan Jonen Naibaho pengacara ini,lalu iapun menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding,Dikarenakan dia punya teman di Pengadilan Tinggi Medan,” jelas Marulak Manihuruk penuh rasa kesal dan emosi dihadapan Awak Media pada Kamis (29/8/2024).
Pada Sabtu (04/03/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Marulak Manihuruk menyerahkan kepada Jonen Naibaho uang sebesar Rp100 juta,uang ini diserahkan karena terlapor berjanji akan memenangkan perkara pelapor.
Jonen Naibaho pengacara tersebutpun juga berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan oleh Marulak Manihuruk jika perkara yang diurusnya kalah.
Begitu juga pada tanggal 14 April 2024, Marulak Manihuruk kembali mentransfer kepada Jonen Naibaho uang sebesar Rp50 juta Dan terakhir uang tunai sebesar Rp70 juta diterima lagi oleh Jonen Naibaho.
jadi total yang telah diterima Jonen Naibaho berjumlah Rp220 juta untuk mengurus kemenangan perkara saya di Pengadilan Tinggi Medan.
Tapi apa yang dijanjikan Jonen Naibaho tidak ada yang terwujud perkara saya kalah lagi dan Bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi,ungkap Marulak Manihuruk .
Dari jumlah uang Rp.220;juta yang telah diterima oleh Jonen Naibaho baru memulangkan sebesar Rp90 juta sisanya Rp130 juta tak pernah ada khabarnya alias tak berniat memulangkannya,Saya sudah capek meneleponnya tak pernah diangkatnya,pungkas Manihuruk.
Laporan Marulak Manihuruk (56) inipun tertuang dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, dengan pelapor Marulak Manihuruk.
Jonen Naibaho ketika dikomfirmasi atas laporan terhadap dirinya tersebut mengatakan laporan itu hal yang biasa. Ia mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.
“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” kata Jonen Naibaho via seluler pada sejumlah Awak Media.
Ditempat terpisah Viktor Aldo Ananda STP. Ketua 1 LSM PAKAR Sumut menyesalkan akibat ada kejanggalan dan lambannya proses laporan Marulak Manihuruk terhadap terlapor Jonen Naibaho maka dari itu kami LSM PAKAR Sumut akan melakujan Aksi Unjuk Rasa yang surat pemberitahuannya akan segera dikirim ke Mabes Polri, pungkas Ketua 1 LSM PAKAR Sumut ini pada sejumlah Awak Media diruang kerjanya . (Tim)
- Editor : N gulo