
Madina| Wartapoldasu.com – Akibat pembiaran Aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI) memakai alat dompeng di Desa Kampung Baru Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, (Madina) Sumatera Utara Kembali makan korban 1 nyawa melayang sia sia Kamis (22/05/2025)
Menurut keterangan warga pada saat kejadian setelah mendapat laporan dari warga Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga turun langsung ke TKP untuk memastikan terjadinya musibah tersebut.
Sementara Camat Linggabayu Edy Ikhsan mengatakan mendapatkan laporan dari jajarannya setelah sampai di rumahnya sepulang dari pembentukan koperasi merah putih di aula kantor Bupati Mandailing Natal.
Camat Lingga Bayu tidak bisa memberikan keterangan sebelum memastikan kejadian musibah tersebut.
Menurut keterangan masyarakat Sebelumnya, kejadian serupa sudah sering terjadi, seperti 12 orang warga Desa Banjar Limabung dan Simpang Bajole meninggal dunia 3 H sebelum lebaran idul Fitri 1444 hijriah lalu.
Dimana APH setempat sudah sering memakan korban masih saja ada pembiaran aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di kecamatan Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal.
Menurut keterangan warga kejadian serupa pernah terjadi di Desa Parbatasan pada tanggal (26/6/24) lalu, kemudian yang terbaru (15/5/25) menimpa 1 orang warga Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis.
Apakah hal ini dibiarkan terus terjadi sehingga akan lebih banyak memakan korban nyawa dan menunggu kehancuran Mandailing Natal akibat penambang emas tanpa izin.
Yang semakin merajalela, APH di tingkat kecamatan diam APH di tingkat kabupaten diam APH di tingkat provinsi tidak berbuat apa-apa, dengan kejadian ini korban sudah banyak, apakah Kapolri dan mabes polri juga diam.
Korban yaitu, Mardongan usia 55 Tahun Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu.
Menurut keterangan warga kepada jurnalis koran prabowo,:
Pengusaha Dan Pemilik Lahan Tambang adalah bernama AH Masih Merupakan IPAR Dari Si Korban.
Sama sama warga Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu tempat kejadian lokasi BULU CINO.
Di Belakang Masjid Raya Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, waktu Kejadian pada hari kamis 22 Mei 2025 sekitar.
Pukul 15.30 WIB. Korban tertimbun akibat tanah longsor di lokasi PETI setelah korban tertimbun tanah evakuasi korban di lakukan sekitar pukul 15.: 30 WIB, Sampai Dengan 17.: 30 WIB.
Dengan Menggunakan alat DOMFENG serta Bantuan Masyarakat Setempat untuk mengangkat mayat korban.
Warga bertanya tanya kenapa tidak ada tindakan untuk pelaku PETI yang jelas jelas melanggar hukum.merusak lingkungan, juga Merugikan Negara. (AM. Nasution)
- Editor : N gulo