
Wartapoldasu.com – Peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok tanpa pita cukai, masih marak terjadi di kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UUD no 39 tahun 2007 tentang cukai, yang mengatur bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya di bayarkan. Pantauan media pada jumat 23 may 2025.
Menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek di jual secara terbuka di kios kios kecil.
kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan di harapkan menjadi perhatian serius bagi pihak Beacukai dan aparat penegak hukum, selain merugikan negara.
Kuat dugaan praktik ini melibatkan jaringan mafia rokok atau tembakau yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dari informasi yang di himpun, masyarakat menyebutkan bahwa seorang berinisial SWD , yang berdomisili di jalan Aek matio rambe, kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara.
Di duga pernah menjadi pusat distribusi rokok ilegal di labuhan batu, namun saat di temui awak media di kediamannya, SWD masih membantah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Ia mengaku sudah lama berhenti dan menyebut bahwa saat ini kegitan tersebut di jalankan oleh seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum yang aktif dalam distribusi rokok ilegal.
SWD juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diajak kembali bergabung, namun menolak karena harga rokok terlalu tinggi.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di sebuah rumah kosong di sekitar kawasan Rantauprapat, namun awak media mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi secara pasti siapa aktor utama di balik distribusi masif rokok Ilegal di wilayah ini.
Kasus ini menjadi sorotan, pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea cukai serta aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban perdagangan dan peredaran barang di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas dari Pejabat Publik sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan Negara dan Masyarakat. (Tim)
Editor : N gulo