
Madina| Wartapoldasu.com – Kepala desa Banjar Aur utara kecamatan Sinunukan kabupaten Mandailing Natal di duga telah melanggar Undang undang no 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang bertujuan”menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana program dan proses pengambilan keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjamin keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan negara yang bersih
Mengingat dan menimbang undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap penyelenggaraan negara badan publik termasuk kepala desa berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran apabila diperlukan oleh publik.
Pantauan tim jurnalis Wartapoldasu langsung ke desa Banjar Aur utara kecamatan Sinunukan,05/09/2025.
Tim media tidak menemukan adanya papan informasi atau APBdes terkait penggunaan dana desa untuk tahun 2025 di desa Banjar Aur Utara. dengan demikian kades telah melanggar dan mengangkangi undang-undang KIP no 14 tahun 2008.
Menurut keterangan masyarakat kepada Tim media kalau masalah dana desa mereka tidak pernah tahu menahu, soalnya papan APBdesa tidak kelihatan, jadi kami tidak pernah tahu berapa jumlah dana desa kami dan kami juga gak tahu apa yang akan di bangun di desa kami tutur warga dengan polos.
melalui media ini kami mohon pihak berwenang, sekali kali datang lah ke desa untuk pengawasan penggunaan dana desa.
Kuat dugaan kepala desa Banjar Aur Utara telah melakukan suatu tindakan korupsi.
Dugaan ini bukan tanpa alasan.Kepala desa sengaja tidak membuat APBdes sehingga warga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang masuk ke desa mereka.
wartapoldasu bertanya langsung kepada warga masyarakat tentang penggunaan dana desa, tapi warga tidak mengetahui berapa banyak anggaran dana yang masuk ke desa mereka.
Awak media sempat wawancara dengan kades Banjar aur tentang papan informasi APBdesa, papan informasi katanya sudah di pasang tapi di bongkar lagi.yang jelas pantauan Wartapoldasu di seluruh desa Banjar aur tidak menemukan papan informasi tentang APBdesa banjar Aur Utara.
Pembangunan pisik Drainase (parit jalan)”Masih menurut warga pembangunan fisik untuk tahun 2025 ini warga tidak mengetahuinya, pada saat wartapoldasu melihat ada bangunan parit jalan di di desa tim media ini menanyakan pada warga tetapi warga tidak mengetahuinya bangunan dari mana.
Menurut perkiraan panjang bangunan parit jajalan(Drainase) kurang lebih 75 mx2 kiri kanan jalan, bangunannya juga menurut pandangan mata asal asalan.
Ada beberapa item yang menjadi kecurigaan tim media sebagai sosial kontrol tentang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Kecurigaan timbul dari tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa.
Tidak adanya transparansi anggaran kepada masyarakat menjadi peluang kepada penguna anggaran untuk melakukan tindakan korupsi.
Hal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran dana desa yang di terima dan kemana saja penggunaannya.
Saat Tim melakukan konfirmasi kepada kepala desa Banjar aur Utara 03/09/2025, terkait penggunaan dana desa bangun Drainase yang tidak punya papan proyek, kades mengatakan memang tidak di buat papan proyeknya.
Patut diduga telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil musyawah desa.
Kuat dugaan anggaran tahun 2025 telah dikorupsi oleh kepala desa Banjar Aur Utara kecamatan sinunukan.
penggunaan Dana desa tahun 2025 di duga sarat dengan korupsi tapi sampai saat ini kades aman aman saja tidak di periksa oleh inspektorat Madina tentang penggunaan Dana desa Banjar Aur Utara. Jangan jangan ada kong kali kong.
Dengan demikian kita masyarakat berharap bupati dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, agar segera memanggil dan memproses kepala desa Banjar Aur Utara Apabila terbukti bersalah supaya diproses secara hukum yang berlaku di RI tercinta ini.
“Hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas.”apalagi saat ini kades Banjar Aur Utara sudah viral dan menjadi sorotan dalam kasus izasah palsu. (AM nas)